KORAN-halopadang.id –Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengungkap cara yang digunakan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Tersangka, NA (27), yang pernah bekerja di tempat tersebut, nekat membunuh Ilham Firmansyah (21) di lokasi kerjanya.
Peristiwa ini dipicu oleh alasan ekonomi, karena tersangka terjebak utang akibat permainan judi online (judol). “Hari ini kami mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seseorang atau pembunuhan,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Komisaris Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu 12 November 2025.
Peristiwa terjadi di sebuah loket di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Jumat 7 November 2025. Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 6.30, namun tindakan pembunuhan diduga terjadi sekitar pukul 3.00.
Budi menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi karena mengetahui rahasia konter tersebut. Ia adalah mantan karyawan yang bekerja di tempat itu sejak tahun 2013 hingga 2021. “Tersangka mengetahui adanya uang di konter itu karena pernah bekerja di sana,” ujar Budi.
Berdasarkan laporan polisi, tersangka memasuki lokasi kejadian dengan cara mendaki dan membuka atap seng di bagian belakang kamar mandi. “Saat masuk ke area konter, tersangka terjatuh ke dalam ember,” katanya.
Suara itu membangunkan korban, Ilham Firmansyah, yang sedang tertidur di dalam konter. Ketika korban terjaga dan berteriak “Pencuri!”, tersangka yang telah membawa golok menjadi panik dan langsung menyerang.
Setelah menyelesaikan korban, tersangka membawa kabur uang tunai sekitar Rp 22.800.000, ratusan voucher dari berbagai provider, serta beberapa unit ponsel milik perusahaan.
Budi menekankan alasan utama tersangka dalam membayar hutang. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP terkait tindakan menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
