Lintaskriminal.co.id –Uang palsu (upal) yang dicetak sendiri diduga beredarnya di dua daerah, yaitu Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tindakan penipuan ini diketahui setelah munculnya laporan dari warga mengenai penggunaan uang palsu dalam beberapa transaksi di berbagai tempat di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Tidak tinggal diam, Petugas Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar uang palsu (Upal) yang memperjualbelikan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang serta wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku dengan inisial RDH atau AD (24), penduduk Palembang, ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan, keberhasilan ini berkat kerja cepat dan tanggap dari Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dengan inisial RDH atau AD (24) yang merupakan warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
RDH ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Kelabat.
Ia ditangkap oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, yang dipimpin oleh Ipda Eko dan Katim Brigadir Hamzah, atas dugaan sebagai pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai beredarnya uang kertas palsu di beberapa toko dengan berbagai nominal.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parittiga.
Kami menerima pengaduan dari warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan hukum Polsek Jebus.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus segera merespons dan menuju lokasi kejadian untuk memverifikasi kebenaran informasi,” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah rumah yang terletak di Desa Kelabat.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita bukti berupa ratusan lembar uang palsu dengan nominal seratus ribu rupiah.
“Menurut pengakuan tersangka, sebanyak Rp2 juta telah berhasil disebarkan,” katanya.
Fatah menegaskan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang telah membuat masyarakat khawatir.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap sepenuhnya jaringan peredaran uang palsu,” katanya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengetahui asal dari uang palsu yang diduga akan disebarluaskan di Provinsi Bangka Belitung serta mengungkap jaringannya.
“Kami akan terus melakukan penelitian untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendirian atau merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” ujar Kompol Fatah.
Minta Masyarakat Waspada
Ia meminta masyarakat untuk selalu waspada saat menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima uang, khususnya pada situasi saat ini. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam berbagai pecahan antara lain:
Sembilan lembar uang kertas Rp 1.000 asli, tiga puluh tiga lembar uang kertas Rp 2.000 asli, delapan belas lembar uang kertas Rp 5.000 asli, empat puluh sembilan lembar uang kertas Rp 10.000 asli, sebelas lembar uang kertas Rp 20.000 asli, dan dua puluh sembilan lembar uang kertas Rp 50.000 asli.
Kemudian, 4 lembar uang kertas Rp 100.000 yang asli, 8 lembar uang kertas Rp 100.000 yang palsu, dan uang palsu sejumlah Rp 3.525.000.
Dua Bulan Menyebar Uang Palsu
Anggota Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyebar uang palsu (Upal) yang menyebarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang serta wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka dengan inisial RDH atau AD (24), penduduk Palembang, ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari warga mengenai aktivitas pertukaran uang palsu di beberapa tempat di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Cara Pelaku Membeli dengan Uang Palsu
Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa keberhasilan ini didapat dari tindakan cepat dan tanggap yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus segera setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku membawa uang palsu yang berasal dari Palembang dan dicetak menggunakan printer rumah tangga. Uang tersebut disebarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja dan mendapatkan kembalian uang asli,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (28/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut kapolres, ia mengakui telah terlibat dalam peredaran uang palsu sekitar dua bulan.
“Baik di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di kawasan hukum Polsek Jebus dengan metode membeli barang menggunakan uang palsu tersebut,” katanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 19.30 WIB.
Ia melakukan transaksi di empat lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu dua tempat di Desa Kelabat dan dua tempat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
“Masyarakat diharapkan selalu waspada dan teliti saat menerima uang kertas. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan agar tindakan dapat segera dilakukan,” ujar kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, menyampaikan bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti uang palsu dan uang asli langsung dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk pengusutan lebih lanjut.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu dengan nominal Rp 100.000, yang totalnya sekitar Rp 3.525.000, serta uang asli dalam berbagai pecahan yang diperoleh dari aktivitas pelaku,” katanya.
Fatah menekankan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan tersangka bekerja sendirian atau sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar.
(Lintaskriminal.co.id -/Riki Pratama)
