Bea Cukai Sita 745 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2025

by -128 Views

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sampai bulan September 2025 telah melakukan sebanyak 12.041 tindakan penanganan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang. Angka ini setara dengan 94 persen dari total barang bukti selama tahun 2024 yang berjumlah 792,03 juta batang.

Kepala Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan tindakan terhadap rokok ilegal akan diperkuat baik secara online maupun dalam pergerakan melalui pengiriman atau distribusi barang.

Maka dalam dua minggu terakhir sesuai instruksi Pak Menteri kita melakukan pengawasan terhadap penjualan rokok melaluimarketplace,” kata Nirwala saat diskusi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Nirwala mengatakan dalam seminggu terakhir, pihaknya telah melakukan empat kali tindakan penanganan rokok ilegal yang dijual melalui platform online. Menurutnya, aktivitas penjualan rokok ilegal di marketplace cukup sulit ditemukan karena disajikan dalam bentuk produk lain.

Dan memang hal itu sulit karena tidak bisa dijual dalam bentuk rokok. Menawarkannya harus dalam bentuk lain seperti kaos tetapi dengan merek rokok, kemudianmouse untuk game, keyboard, bahkan sepatu atau pakaian dalam, tetapi pada dasarnya yang dijual adalah rokok jika diklik,” ujar Nirwala.

Dari operasi tersebut, pihak Bea Cukai berhasil menemukan dan menyita sekitar 650 slop rokok.

Selain mengutamakan operasi besar, Bea Cukai juga menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menangani pelanggaran kecil terkait rokok ilegal, yaitu melaluirestorative justice. Pendekatan ini dilakukan agar penegakan hukum menjadi lebih efisien.

Nirwala menjelaskan prinsip restorative justicediterapkan pada kasus yang memiliki jumlah barang bukti sedikit, contohnya hanya 4–5 bungkus rokok ilegal. Untuk kasus demikian, Bea Cukai tidak langsung menyerahkan pelaku ke ranah hukum pidana, tetapi menerapkan prinsip ultimum remediumdengan memberikan hukuman administratif berupa denda.

“Jika masih dalam tahap penelitian, maka dikenakan denda hingga tiga kali pajak yang harus dibayar, dan jika dalam tahap penyidikan, hingga empat kali. Barang bukti akan disita oleh negara,” jelasnya.

Nirwala mengungkapkan ada kasus ultimum remediumdengan denda maksimal sebesar Rp 500 juta yang telah lunas dibayarkan oleh pelanggar.

Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Semarang dan Bekasi

Nirwala menyebutkan bahwa Bea Cukai telah mengambil tindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Semarang dan Bekasi. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap 1,1 juta batang rokok di Semarang dengan nilai penindakan sekitar Rp 1,6 miliar serta potensi kerugian negara mencapai Rp 1,06 miliar.

Sementara di Bekasi, Bea Cukai berhasil menangani 880 ribu batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar serta kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 672 juta.

“Maka jika kita menangkap di jalan bukan berarti kita membuat konten, tetapi melakukan operasi,” kata Nirwala.

***

Reporter: Nur Pangesti