
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang lanjutan terkait kasus ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Nikita Mirzani, pada hari Kamis (2/10).
Setelah mendengarkan keterangan dari Ahli UU ITE dan Ahli TPPU, persidangan melanjutkan ke tahap mendengarkan pengakuan terdakwa. Nikita Mirzani hadir dalam proses tersebut.
Saat mendekati waktu azan maghrib, hakim memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan. Pengacara Nikita Mirzani, Usman Lawara, juga memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan kliennya.

Usman menyampaikan bahwa aktris berusia 39 tahun tersebut pernah mengajukan permohonan pengobatan sebelumnya.
“Kondisi terdakwa memang sejak kemarin sudah mengajukan permohonan untuk berobat. Sekarang ini terdakwa mengalami sedikit sakit di bagian punggung,” kata Usman Lawara.
Ketua Hakim, Khairul Saleh, memberikan penjelasan bahwa majelis tidak menolak permohonan tersebut. Namun, Khairul Saleh menegaskan bahwa prosedur yang berlaku harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Jika memang sakit itu cepat ditangani. Sudah tahu sakit tapi tidak ditangani, bagaimana kita bisa mengizinkan,” kata Khairul Saleh.
Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa pihak Rutan sebenarnya sudah mengetahui kondisi kesehatannya.
“Permisi, Yang Mulia. Bukan Rutan tidak ingin melepaskan saya, tetapi Rutan sudah mengetahui bahwa dari dokter saya harus menjalani terapi dua kali seminggu,” kata Nikita Mirzani.
Khairul Saleh kemudian menegaskan kembali bahwa pihak pengadilan tidak pernah menolak permohonan untuk berobat. Syarat, prosedur, dan kebutuhan administratif yang berlaku dapat dipenuhi.
“Silakan jika memang sakit, ada surat keterangan dari Rutan. Kami tidak pernah menolak, begitu saja terdakwa,” ujar Khairul Saleh.
Khairul Saleh selanjutnya menghentikan persidangan. Meskipun demikian, sidang kembali dibuka pada pukul 19.30 WIB.
