PR KUNINGAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat secara resmi menahan AK, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, kasus ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa selain AK, penyidik juga menetapkan BG, seorang pengusaha dari Bogor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, sebagai tersangka.
“Terperiksa AK telah secara resmi ditahan, sementara BG tidak ditahan karena alasan kesehatan,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu 12 November 2025.
Hendra mengatakan, perkara yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 17 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, jumlah kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1.236.088.022,54. Sebelumnya, LHP BPK RI tahun 2018 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895 juta.
“PT Mulyagiri telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut melalui tiga kali pembayaran, sehingga sisa kerugian negara tersisa Rp 340 juta,” lanjut Hendra.
Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 37 saksi dan 6 ahli, serta menyita uang tunai sebesar Rp250 juta beserta beberapa dokumen proyek seperti kontrak, laporan audit, dan berkas lelang.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa cara yang digunakan oleh para tersangka adalah tindakan “meminjam perusahaan” atau “meminjam bendera” guna memenangkan lelang proyek sebesar Rp27,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pendapat Wirdhanto, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai pemenang resmi lelang, tetapi pelaksanaannya dialihkan ke BG melalui perjanjian yang dibuat oleh notaris bersama MRF, direktur utama perusahaan tersebut.
AK yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengetahui adanya pengalihan ilegal tersebut, namun memilih untuk tidak mengambil tindakan.
“AK tahu yang melakukan adalah BG, bukan PT Mulyagiri, tetapi dia sengaja tidak memberikan teguran. Ini merupakan kelalaian yang mengandung unsur kesengajaan,” kata Wirdhanto.
Ia juga menyebutkan, kelalaian AK diduga dilakukan bersamaan dengan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana BG memberikan uang sebesar Rp 15 juta agar pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, ditemukan penggunaan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan penyusunan laporan pekerjaan, sehingga memengaruhi kualitas hasil proyek.
Hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) menunjukkan terjadinya penurunan volume pekerjaan, termasuk di bagian lapisan pondasi agregat semen (CTB).
“BG diduga dengan sengaja mengurangi volume pada beberapa pekerjaan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Kuningan merespons kasus dugaan korupsi ini. “Apresiasi positif terhadap Polda Jabar yang mengungkap kasus suap,” ujar Ade, penduduk Maleber. Menurutnya, status Kuningan sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem bisa jadi disebabkan oleh pemerintah yang secara struktural memperbudak rakyat.
“Orang Kuningan tidak akan miskin jika terbebas dari tindakan korupsi,” tegasnya.
Ditambahkan oleh seorang tokoh masyarakat dari Perum Puri Asri, Ending Masiku, “saya berharap aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dalam menangani kasus korupsi – jangan ada yang disembunyikan! Semoga kasus-kasus korupsi di Kabupaten Kuningan lainnya, meskipun terjadi di masa lalu, juga bisa terungkap,” katanya.
