3 Karyawan Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ini Respons Transjakarta

by -39 Views

Ringkasan Berita:

  • Tiga karyawan perempuan dari PT TransJakarta diduga mengalami pelecehan oleh atasan mereka.
  • TransJakarta menyatakan telah memberikan SP2 kepada pelaku
  • Pihak manajemen Transjakarta masih menyediakan ruang untuk meninjau kembali kebijakan jika muncul data atau bukti terbaru.

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Perusahaan TransJakarta berkomitmen untuk tidak mengizinkan pelaku kekerasan seksual.

Ini terjadi setelah adanya aksi demonstrasi dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2025).

Pada demonstrasi tersebut, para peserta menyampaikan isu dugaan pelecehan seksual yang dialami tiga karyawan wanita oleh dua atasan mereka.

Kepala Divisi Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini telah giat melakukan kampanye pencegahan pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar perusahaan.

Transjakarta menolak segala bentuk kekerasan seksual dan telah mengadakan berbagai kampanye baik di dalam maupun di luar organisasi. Kami memiliki komitmenzero tolerance,” ujar Ayu dalam pernyataannya, Kamis (14/11/2025).

Ia menyatakan dugaan pelanggaran etika dilakukan oleh seorang karyawan yang berada dalam jabatan koordinator lapangan.

Ia menekankan bahwa pihak manajemen telah memberikan sanksi disiplin (SP2) sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

Namun, pihak manajemen tetap menyediakan kesempatan untuk meninjau kembali keputusan jika muncul bukti terbaru atau ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Jika ada bukti baru dan terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan, manajemen sangat terbuka untuk mengulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen untuk selalu mendukung korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Ayu menyampaikan, Transjakarta menghargai hak karyawan untuk menyampaikan pendapat. Manajemen bahkan, menurut Ayu, memberikan izin khusus bagi mereka yang turun langsung ke lapangan.

“Kami menghargai hak karyawan dalam menyampaikan keluhan. Pihak manajemen telah memberikan izin kepada karyawan yang hari ini datang untuk menyampaikan pendapatnya di kantor pusat,” ujarnya.

Selanjutnya, Ayu menambahkan, Transjakarta kini memiliki tujuh serikat pekerja yang aktif, yang selama ini berperan sebagai wadah resmi dalam menyampaikan aspirasi.

Tidak lama lagi, perusahaan akan segera memulai negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru pada bulan Desember mendatang.

“Pada bulan Desember mendatang, kami akan memulai negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang terbaru, sebagai sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan serta membahas berbagai aspirasi secara konstruktif,” ujarnya lagi.

Kronologis Pelecehan

Dilansir dari TribunJakarta.com, para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan aksi protes di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur.

Menggunakan kendaraan komando, massa menyampaikan enam tuntutan kepada PT Transjakarta, salah satunya berkaitan dengan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan.

Karena ada tiga karyawan perempuan PT Transjakarta yang diduga menjadi korban pelecehan dari dua atasan mereka saat menjalankan tugas pada bulan Mei 2025.

Orang ini merupakan seorang atasan atauleaderdaripada para korban anggota (serikat) kami selaku bawahan,” kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua petugas dari unit Transjakarta Care, salah satunya adalah seorang ibu yang sedang mengandung, serta satu petugas dari unit Transjakarta Pariwisata.

Sejak peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025, pihak serikat telah melaporkan kasus tersebut kepada manajemen PT Transjakarta dan memberikan bantuan kepada korban dalam mendapatkan perlakuan psikologis.

Namun hingga saat ini kedua pelaku hanya menerima sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih diperbolehkan bekerja, sehingga ketiga korban kini mengalami trauma dan rasa takut.

“Tidak ada sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yakni PKB (Perjanjian Kerja Bersama), perjanjian kerja bersama, serta undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata Indra.

Meskipun korban mengalami pelecehan seksual, ia juga menderita kekerasan fisik dan penghinaan verbal dari pelaku karena mencoba menegur tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.

Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberi sanksi SP 2, tetapi dipecat karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap tiga Pramusapa PT Transjakarta.