Wali Kota Bandung Selesaikan Legalitas Pasar Bertahap, Termasuk Cihaurgeulis

by -47 Views

KORAN-halopadang.id –Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan akan menyelesaikan masalah legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Hal ini dilakukan karena permasalahan legalitas di beberapa pasar di Kota Bandung yang masih belum jelas berdampak pada pengelolaan.

“Secara bertahap, legalitas pasar tersebut akan diperbaiki terlebih dahulu karena memang kita memiliki beberapa pasar yang legalitas kepemilikan lahannya belum selesai. Kita akan selesaikan satu per satu,” kata Farhan, di Jalan Pelajar Pejuang, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, dengan penyelesaian masalah legalitas seluruh kegiatan ekonomi di pasar dapat berlangsung dengan aman dan teratur, baik untuk para pedagang maupun pengelola.

“Kemarin ITC Kebon Kalapa sudah selesai. Yang berikutnya masuk dalam antrean karena memang pekerjaan rumah dari permasalahan pasar ini bukanlah tentang inovasi, melainkan tentang kepatuhan,” ujar Farhan.

Salah satunya, menurutnya, Pasar Cihaurgeulis yang direvitalisasi pada tahun 2017. Namun, hingga kini, masih belum dapat beroperasi karena berbagai kendala, termasuk kasus korupsi yang menimpa direksi Perumda Pasar Juara pada 2021.

Selama masa itu, para pedagang tetap berdagang dalam kondisi yang tidak layak dan mengkhawatirkan. Para pedagang di Pasar Cihaurgeulis masih belum memperoleh kepastian kapan mereka dapat pindah ke gedung baru, yang juga memerlukan beberapa perbaikan karena sudah lama tidak difungsikan.

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung masih menantikan analisis hukum sebelum melakukan pemindahan para pedagang. “Saya sedang menunggu kejelasan pendapat hukum agar dapat memindahkan mereka, sehingga Perumda Pasar bisa kembali berunding dengan para pedagang di sana,” katanya.

Ia menyadari, penyelesaian permasalahan di Pasar Cihaurgeulis harus segera dilakukan karena sudah bertahun-tahun nasib para pedagang tergantung pada situasi. Bahkan, beberapa pedagang terpaksa tutup usaha lantaran tidak bisa berdagang dalam waktu yang sangat lama.

“Sebenarnya sangat mendesak karena sudah terlalu lama. Masalahnya adalah kita tidak bisa langsung memindahkan karena harus ada kesepakatan dan kondisi bangunan juga tampaknya belum siap diterima. Nanti kami yang akan mengatur,” kata Farhan.