Pelarian DPO Kematian Anak di Maubeli Berakhir di Kalimantan Timur

by -107 Views

Laporan Jurnalis halopadang.id, Dionisius Rebon

Lintaskriminal.co.id -, KEFAMENANU –Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kematian tidak wajar dua anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan inisial RIB berhasil ditangkap di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan data yang dikumpulkan halopadang.id, Sabtu, 11 Oktober 2025, RIB ditangkap saat berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat. RIB kemudian dibawa oleh Polres Kutai Barat setelah menerima laporan dari masyarakat.

RIB menjadi tersangka yang berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi penyebab kematian dua remaja bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17). Saat ini RIB telah ditahan di RUTAN Kefamenanu setelah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya dilaporkan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote berjanji memberikan hadiah kepada warga yang memberi informasi kepada pihak kepolisian Polres TTU mengenai keberadaan tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan inisial RIB.

     

Tidak main-main, Kapolres perempuan pertama di Polres TTU ini akan memberikan hadiah sebesar Rp. 5.000.000 kepada setiap warga yang mampu memberikan informasi mengenai keberadaannya.

“Siapa pun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi yang jelas serta akurat mengenai keberadaannya akan saya beri hadiah sebesar lima juta rupiah,” katanya, Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO setelah yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum dan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ia menjelaskan, status DPO tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025. Identitas DPO tersebut telah didistribusikan kepada Polda NTT dan seluruh Polres yang berada di bawah yurisdiksi Polda NTT.

AKBP Eliana mengajak seluruh warga masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan DPO RIB ini. (bbr)

Berita Lintaskriminal.co.id -Lainnya diGoogle News