Pemangkasan 4 Tersangka Dana Hibah Jatim, Siapa Mereka?

by -137 Views

halopadang.id – –Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan keras terhadap dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Jawa Timur.

Dari 21 tersangka dalam kasus dana hibah Jatim, empat orang secara resmi ditahan oleh penyidik pada hari Kamis (2/10/2025).

Empat tersangka tersebut ialah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Mereka diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Ketua DPRD Jatim masa jabatan 2019–2024, Kusnadi (KUS).

“Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilaporkan oleh Antara.

Jeratan Hukum

Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

21 Tersangka Kasus Dana Bantuan Jatim

Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur dimulai dari operasi penangkapan tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada bulan Desember 2022. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam kasus dana hibah Jatim, dengan rincian:

A. Penerima gratifikasi (4 orang):

  1. Kusnadi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur 2019-2024
  2. Anwar Sadad – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2019-2024
  3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2019-2024
  4. Bagus Wahyudiono – Karyawan Anwar Sadad

B. Penerima suap (17 orang):

Beberapa orang di antaranya adalah tokoh masyarakat dan pihak swasta, seperti Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra.

Fokus di 8 Kabupaten

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa aliran dana hibah ini berada di delapan kabupaten di Jawa Timur. Dugaan tindakan suap dilakukan secara terstruktur oleh pihak legislatif dan swasta guna memastikan cairnya dana hibah tersebut.