Pembangunan Pagar Kantor Camat Batang Asam Sarat Pelanggaran, Tanpa Papan Informasi dan Tak Kunjung Selesai

by -98 Views

Lintaskriminal.co.id, Tanjab Barat — Dalam pengerjaan proyek disetiap lini dalam pemerintahan tidak luput dari pantauan berbagai elemen masyarakat, dan seluruh kegiatan tersebut memiliki aturan serta acuan yang jelas demi pertanggungjawaban.

Dari hasil pantauan LSM yang menginformasikan kepada awak media ini didapati proyek yang lebih dikenal dengan istilah “proyek siluman” di depan kantor Camat Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Selasa, 06/01/2026. Pagar yang sedang dibangun tidak terlihat tanda atau plang informasi.

Papan nama atau Plang Informasi adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk tau jenis kegiatan proyek yang besar dana volume pekerjaan CV atau kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaan penetapan yang merupakan tranparansi sehingga masyarakat dapat ikut dalam pengawasan.

Dijumpai disela rehat siangnya Sadikun mengungkapkan papan informasi itu sifatnya wajib atau tidak boleh ada proyek tanpa papan informasi “Tidak boleh, proyek pemerintah tanpa papan informasi itu melanggar aturan dan asas transparansi, karena setiap proyek yang dibiayai anggaran negara (APBN/APBD) wajib memasang papan nama yang memuat detail sumber dana, pelaksana, ruang lingkup, dan waktu pelaksanaan untuk kontrol publik. Pelanggaran ini bertentangan dengan UU KIP dan Perpres terkait pengadaan barang/jasa, serta dapat ditindak dengan sanksi administrasi dan teguran dari pengawas atau pimpinan tertinggi. Paparnya.

Dasar Hukum dan Kewajiban
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): Mewajibkan transparansi informasi publik, termasuk proyek pemerintah.
Perpres No. 54 Tahun 2010 & No. 70 Tahun 2012: Mengatur kewajiban pemasangan papan proyek pada bangunan fisik yang dibiayai negara.

Alasan Wajib Papan Informasi
Transparansi: Memberi tahu masyarakat tentang proyek yang menggunakan uang rakyat.
Kontrol Sosial: Memungkinkan warga untuk mengawasi pelaksanaan proyek.
Akuntabilitas: Menjaga agar pelaksana proyek bertanggung jawab.
Konsekuensi
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Pelaksana proyek (kontraktor) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa diperiksa polisi karena melanggar aturan.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini ke pimpinan tertinggi atau instansi terkait.

Ia menambahkan pekerjaan di depan kantor camat Batang Asam harus dipertanyakan, kita bisa saja menduga atau berasumsi liar ada pelanggaran dan sesuatu yang ditutupi disini. tegasnya.

Sampai berita ini dinaikkan pihak Kecamatan Batang Asam belum bisa di konfirmasi dan tidak dapat memberikan keterangan terkait ini, namun kita akan terus mengupayakan klarifikasi serta memverifikasi kebenaran tentang dugaan proyek siluman di Kantor Camat. (Red).