Laporan Sumber Lintaskriminal.co.id -Karawang, Cikwan Suwandi
Lintaskriminal.co.id -, KARAWANG –Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pengenaan pajak sebesar Rp 1,15 miliar terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aspek hukum tersebut meliputi Pasal 1 angka 57 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1 angka 31 Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Dari sisi lingkungan, cut and filltermasuk perubahan bentuk lahan sehingga harus memiliki izin. Dari sudut pandang pertambangan, pembuangan tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral non logam. Sementara dari segi pajak daerah, kegiatan tersebut memenuhi syarat sebagai wajib pajak MBLB,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Suryana, Senin (29/9/2025).
Dasar pengenaan pajak ini, lanjut Asep, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Juli 2023.
Ia menjelaskan, surat tersebut menekankan beberapa poin penting, termasuk pengenaan pajak terhadap MBLB yang diambil oleh individu maupun lembaga, kecuali untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur oleh perda.
Kemudian, menurut Asep, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa subjek sekaligus wajib pajak adalah individu atau entitas yang melakukan pengambilan. Dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB dan subjek sekaligus wajib pajak adalah individu atau entitas yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Selain itu, tarif pajak MBLB ditentukan maksimal sebesar 20 persen, dengan besaran diatur melalui peraturan daerah.
“Surat dari Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik oleh pelaku usaha yang sudah memiliki izin maupun belum, tetap harus membayar pajak daerah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM sebagai ilegal. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diizinkan,” ujarnya. (*)
