Lintaskriminal.co.id -, BANGKA– Seorang pemuda dengan inisial IMI (26) diketahui telah mencuri sepeda motor milik warga yang tinggal di Jalan Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 2×24 jam setelah berhasil mencuri sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani menyampaikan bahwa tersangka adalah warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Fiz R. Ia berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri dengan membawa motor hasil curian menuju Kota Pangkalpinang.
“Benar, kami berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya kepada Lintaskriminal.co.id, Senin (29/9/2025).
Raja Taufik Ikrar Bintani menceritakan kejadian pencurian berawal pada Jumat (26/9/2025) kemarin sekitar pukul 19.05 WIB.
Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membeli token listrik di salah satu toko ponsel. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.53 WIB, korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motornya yang biasanya diparkir di samping rumah telah hilang.
Saat mengetahui motornya hilang, korban sempat bertanya kepada anggota keluarganya dan berkeliling rumah mencari. Sayangnya, keberadaan sepeda motor tersebut tidak ditemukan hingga akhirnya.
Tiba-tiba seorang tetangga korban memberi tahu bahwa sepeda motor itu telah dibawa oleh seorang pria asing. Namun tetangga korban tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pencuri. Karena terduga pencuri tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
“Sebagai akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.
Setelah menerima laporan tambahan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian.
Dua hari kemudian, tepat pada hari Minggu (28/9/2025), Tim Buru Sergap (Buser) Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor telah ditangkap oleh warga di Desa Guntung.
Dengan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Namun, tersangka yang cukup gesit berhasil melarikan diri dari Desa Guntung. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Diketahui bahwa tersangka telah kabur ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Sungailiat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Maka motif pelaku mencuri sepeda motor itu disebabkan oleh tekanan kebutuhan ekonomi. Rencananya, sepeda motor tersebut akan dijual,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Raja Taufik Ikrar Bintani, pelaku telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian motor.
IMI dituntut berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Terdakwa dapat dihukum dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pada saat ini tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polres Bangka Selatan,” tambah Raja Taufik Ikrar Bintani.
(Lintaskriminal.co.id -/Cepi Marlianto)
