Penampilan Heryanto Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani

by -110 Views

Liputan Jurnalis Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎Lintaskriminal.co.id -, PURWAKARTA – STim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta sedang meminta keterangan istri dari tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap karyawan minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21).

Istri tersangka Heryanto (27), penduduk Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, juga dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi struktur hukum dan menjelaskan secara rinci alur kejadian.

“Dari 13 saksi yang telah kami mintai keterangan, termasuk keluarga korban, rekan kerja korban, teman pelaku, hingga istri tersangka sendiri,” kata Uyun kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ia menyatakan, pada saat kejadian berlangsung, istri tersangka sedang menghadiri acara pengajian keluarga dan tidak berada di rumah. Kondisi ini, lanjut Uyun, kemudian dimanfaatkan oleh Heryanto untuk menjalankan aksinya.

“Pada hari kejadian, rumah tersangka dalam kondisi kosong karena istri dan anaknya sedang menghadiri acara keluarga di lokasi lain,” ujar Uyun.

Diketahui bahwa Heryanto diduga kuat melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani, yang bekerja di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang.

Perbuatan keji tersebut terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Setelah membunuh korban, tersangka memasukkan jenazahnya ke dalam kotak dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada hari Minggu (5/10/2025) malam.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka pernah mengambil barang berharga korban seperti kalung, anting, cincin, dan satu jam tangan. Benda-benda tersebut diperkirakan dijual untuk menutupi jejak kejahatan.

Selain Heryanto, pihak kepolisian juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Taufik yang dikenal dengan panggilan Opik dan Robi, yang diduga turut serta dalam membuang jasad korban.

“Keduanya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan hukum atau hanya sebagai saksi,” kata Uyun.

Saat ini, pria berusia 27 tahun tersebut tampak memiliki penampilan yang berbeda, seperti yang dilaporkan oleh Tribunjabar.id, Heryanto kini sudah botak dan mengenakan pakaian tahanan.

Heryanto kini sedang ditahan di Mapolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan tambahan.(*)