Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Ditangkap Polisi

by -138 Views

Lintaskriminal.co.id -—Kelompok pencuri sepeda motor yang menggunakan senjata airsoft gun saat melakukan aksinya, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Depok.

Sebelumnya, kelompok pencuri sepeda motor ini melakukan aksinya dengan mencuri kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Berdasarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, lima tersangka berhasil ditangkap, salah satu pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, kelompok pencuri sepeda motor tersebut melakukan aksinya pada minggu lalu (10/8/2025).

Dalam aksinya, kelompok pencuri sepeda motor ini menargetkan kendaraan korban secara sembarangan.

Geng pencuri sepeda motor ini melakukan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan alat T.

“Tersangka SAP (26), FQA (19), ARA (17), SF (33), dan A (29),” ujar Kompol Made Gede Oka Utama, Rabu (20/8/2025).

Untuk mengintimidasi korban mereka, kelompok pencuri sepeda motor ini bahkan membawa senjata airsoft.

“Yang menarik adalah pada barang bukti selain kunci huruf T, kami juga menemukan tersangka menggunakan senjata airsoft,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, empat tersangka dikenai Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara seorang pelaku, SF yang bertindak sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Proses masih dalam pemberkasan dan segera akan kami kirimkan berkas ke JPU,” tambah Kompol Made Gede Oka Utama.(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita Lintaskriminal.co.id – lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.