Pencuri Rampok Rp 114 Juta dan Pukul Pemilik Rumah untuk Bayar Utang dan Sewa Lahan

by -164 Views

Poin Penting:

  • Uang sebesar Rp 114 juta yang diperoleh dari perampokan di rumah Enik Mulya Ningsih di Nganjuk, digunakan oleh Ali untuk melunasi hutang dan menyewa lahan.
  • Uang hasil kejahatan sebesar Rp 77 juta tersimpan di dua lembaga perbankan.
  • Petugas menangkap tersangka berdasarkan rekaman kamera pengawasan yang menunjukkan pelaku mengemudikan sepeda motor setelah melakukan tindak pidana.

Jurnalis Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

Lintaskriminal.co.id -, NGANJUK– Tersangka pencurian di rumah Enik Mulya Ningsih (55), Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, mengakui telah memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi.

Pelaku mengambil alih uang milik korban sebesar Rp 114 juta (sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 150 juta).

Tidak hanya itu, Muhammad Ali juga menyakiti Enik hingga mengalami cedera berat.

Sedihnya, akibat cedera yang dialami, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh tersangka di rumah korban yang terletak di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, setelah mengambil uang korban, tersangka langsung memanfaatkannya.

Uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang kepada berbagai pihak serta menyewa lahan.

“Rencananya, lahan tersebut digunakan untuk berkebun. Karena tersangka bekerja sebagai petani,” katanya saat konferensi pers mengungkap kasus kejahatan dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Henri mengatakan, dari total Rp 114 juta, tidak seluruhnya digunakan untuk melunasi hutang dan menyewa lahan. Hanya sedikit, yaitu Rp 37 juta.

“Maka tersisa sebesar Rp 77 juta. Pelaku pernah menyimpan sisa uang tersebut di dua bank, masing-masing sebesar Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang sebesar Rp 77 juta telah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa tersangka Ali (35) ditangkap di kediamannya.

Tersangka ditahan bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 77 juta, pakaian, serta sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih yang digunakan oleh tersangka.

Honda Beat adalah salah satu petunjuk kuat yang membantu polisi mengungkap tersangka.

Tersangka tertangkap kamera CCTV yang dipasang di sekitar tempat kejadian saat mengendarai Honda Beat, tidak lama setelah menyelesaikan aksi perampokannya di rumah Enik.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/8/2025) malam di rumahnya,” ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal ganda. Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun serta 7 tahun,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, dugaan tindak pencurian terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku mencuri uang ratusan juta yang dimiliki oleh penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).

Tidak hanya itu, pelaku sangat ganas saat menjalankan aksinya.

Dikira, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Enik hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala dan wajah.

Kasus dugaan pencurian ini diduga terjadi pada Jumat (15/8/2025) pukul 19.00 WIB, menurut Jumaji, suami korban.

Saat itu, Enik sedang berada di rumah sendirian.

Jumanji secara kebetulan menerima pesanan pijat dari tetangga desa.

Ia berangkat pukul 18.00 WIB.

Pintu rumahnya tertutup tanpa di kunci.

Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji adalah sebagai tukang urut.

Sementara itu, adik bungsunya bekerja shift malam di warung makan di wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dua anak lainnya merantau.

Pukul 20.00 WIB, ia selesai melakukan pijatan dan segera kembali ke rumah.

Saat tiba di halaman rumah, Jumaji melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar.

Awalnya tidak ada kecurigaan dalam pikiran Jumaji.

Ia kemudian melanjutkan langkahnya untuk memasuki rumah.

Kemudian, ia segera berjalan menuju kamar.

Di sana, Jumaji terkejut menemukan istrinya tertidur terlentang di lantai sambil mengeluarkan suara dengkuran yang cukup keras. Kepalanya tertutup kain.

Ia juga berusaha membangunkan dan mengajaknya untuk tidur di tempat tidur.

Namun, istrinya tidak merespons ketika Jumaji membangunkannya.

Jumaji kemudian mengangkat selimut penutup kepala istrinya.

Ternyata bagian belakang kepala Enik mengalami luka. Termasuk pipi sebelah kiri. Daerah dahi dan kelopak matanya membengkak. Juga terdapat darah yang mengalir.

Jumaji dirundung panik.

Ia tiba-tiba berteriak meminta bantuan warga.

Mendengar teriakan Jumaji, beberapa penduduk keluar dari rumah mereka.

Mereka pergi ke rumah Jumaji untuk memastikan apa yang terjadi.

Saat yang sama, Jumaji memeriksa barang-barang di rumah. Tas milik istrinya yang biasanya ditempatkan di samping tempat tidur hilang. Tas tersebut berisi uang sebesar Rp 114 juta.

Juman kemudian membawa istrinya ke RSD Kertosono Nganjuk untuk mendapatkan bantuan medis.

Pada hari Sabtu (16/8/2025) pukul 15.00 WIB, tim medis memutuskan untuk mengirim Enik ke RSUD Jombang.

Secara keseluruhan, Enik menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat hari.

Akhirnya, Enik meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.