Lintaskriminal.co.id –Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terus diprioritaskan. Pada tahun ini, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah menyelesaikan 250 kuota PTSL. Selain itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga kini mencapai 76 bidang yang telah diselesaikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Budi Hartanto mengungkapkan, tahun ini telah selesai melakukan sertifikasi terhadap 250 bidang tanah di dua kelurahan. Rinciannya 150 bidang di Kelurahan Petemon dan 100 di Kupang Krajan.
“Sudah kami selesaikan sejak bulan Juni,” ujar Budi Hartanto.
Budi mengatakan kuota PTSL tahun ini memang lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan pusat. Akibatnya, tahun ini hanya 250 bidang yang selesai ditangani.
“Selama proses pengurusan sering kali dokumen yang tidak lengkap menjadi kendala. Oleh karena itu, hanya yang memiliki berkas lengkap yang dapat diproses,” jelas Budi Hartanto.
Selain itu, Kantah Surabaya I juga mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah selesai sebanyak 76 bidang wakaf.
“Jumlahnya menyebar di seluruh kawasan Surabaya. Hingga akhir tahun ini, jumlahnya akan terus meningkat,” ujar Budi Hartanto.
Ia tidak menyangkal bahwa seringkali ditemukan pengelola tempat ibadah yang kurang cermat dalam memeriksa dokumen. Akibatnya, beberapa persyaratan seperti akta ikrar wakaf masih belum tersedia.
Maka diperlukan adanya koordinasi dengan pihak yang berkepentingan, seperti tim percepatan wakaf yang terdiri dari perwakilan pemkot hingga DMI.
“Kami melakukan pengkajian bersama terhadap potensi wakaf. Terlebih lagi Surabaya telah ditetapkan sebagai kota wakaf,” katanya.
