WARTA PONTIANAK– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Tindakan ini diambil setelah kejadian kebakaran sumur minyak warga di Blora, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban jiwa.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya merevisi tata kelola sumur rakyat dengan memprioritaskan aspek keselamatan kerja.
“Kebakaran di Blora menjadi perhatian bersama. Hal ini menunjukkan kebutuhan untuk memperbaiki pengelolaan sumur rakyat secara menyeluruh dan aman,” kata Anggia dalam pernyataan resminya, Senin 18 Agustus 2025.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur mengenai Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini dibuat sebagai upaya menghadapi berbagai risiko dalam pengelolaan sumur rakyat, termasuk kemungkinan kecelakaan kerja yang sering terjadi akibat kurangnya penerapan standar keselamatan.
“Banyak sumur warga yang belum memenuhi aspek keamanan teknis. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan agar sesuai dengan prinsip *good engineering practices*,” katanya.
Anggia menekankan bahwa kebijakan ini hanya akan menerima sumur-sumur milik rakyat yang sudah ada (eksisting). Pemerintah tidak akan melegalkan pembukaan sumur baru secara ilegal.
“Pada saat ini kami sedang melakukan pendataan sumur warga di berbagai daerah. Sumur yang sudah ada akan disusun kembali dan dikelola agar sesuai dengan peraturan,” katanya.
Ia menyampaikan, melalui pengelolaan yang lebih baik, sumur rakyat memiliki kemampuan untuk mendukung peningkatan produksi nasional serta memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
Pada kesempatan yang sama, Anggia juga menyampaikan rasa duka atas kehilangan jiwa dalam peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak masyarakat di Blora.
“Kami merasa sedih dan berduka atas kejadian mengerikan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Blora. Hal ini menjadi pelajaran bersama dalam meningkatkan pengawasan dan pengelolaan yang lebih aman,” katanya.
