Pertimbangan Gubernur Jabar Hentikan Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

by -140 Views

Lintaskriminal.co.id –– Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terhadap para pengusaha tambang di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena para pengusaha pertambangan sering kali mengabaikan aturan, Dedi Mulyadi memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara operasional tambang di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg sesuai surat nomor: 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani pada 25 September 2025.

Penghentian sementara kegiatan pertambangan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan secara langsung. Namun sebelumnya diawali dengan surat peringatan yang ditujukan kepada para pengusaha tambang agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Penghentian sementara kegiatan pertambangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Pengangkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Hasil penilaian tersebut menunjukkan, masih ada kesalahan yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan setelah adanya SE tanggal 19 September 2025 yang mengorbankan kepentingan masyarakat umum.

“Masih ada isu terkait lingkungan dan keselamatan yang menyebabkan gangguan pada ketertiban umum, kemacetan, pencemaran, kerusakan jalan dan jembatan serta berisiko terjadinya kecelakaan,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat yang ditujukan kepada para pengusaha tambang.

“Pelaksanaan tata kelola kegiatan pertambangan serta rantai pasok masih belum sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dedi Mulyadi dalam suratnya juga memerintahkan para pengusaha pertambangan dari tiga kecamatan untuk menghentikan sementara operasional pertambangan mulai tanggal 26 September 2025 hingga mereka bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dan setelah menyampaikan laporan dalam bentuk tulisan beserta bukti pendukung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam SE Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha tambang di tengah perbaikan jalan di berbagai lokasi di Parung Panjang dan sekitarnya, mengingat proyek pembangunan jalan tersebut membutuhkan dana hingga ratusan miliar.

Di dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi mengajukan permintaan agar dilakukan pengaturan dan pembatasan produksi serta penjualan sebesar 50 persen untuk seluruh aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Poin lainnya dalam SE, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan para pengusaha pertambangan agar mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor. Yakni jam operasional truk tambang sesuai Perbub yaitu pukul 22.00-05.00 WIB.

Poin lainnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menginginkan agar mereka mematuhi aturan kapasitas muatan hasil produksi pada kendaraan pengangkut barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan alat penimbang yang tersedia di setiap wilayah izin usaha tambang.