PN Donggala Tolak Gugatan Tersangka, Perkara Pindah ke Pengadilan

by -51 Views

halopadang.id SULTENG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hadir dalam sidang praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN.Dgl yang diajukan oleh Tegar Stefanus Kalesaran melalui kuasa hukumnya Ramdaningsih, S.H., M.H., pada Selasa 11/11/2025 siang, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Donggala.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ronaldo Situmorang, S.H., dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dolo Cq Kanit Reskrim Polsek Dolo Polres Sigi.

Di sisi lain, Tim Bidkum Polda Sulteng hadir sebagai pihak yang ditunjuk, terdiri dari Kombespol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., Pembina Yuliatin, S.H., AKP Dr. Hamka Muhammad, S.H., M.H., Bripka Muh Chairil, serta Briptu Muh Rusdianto Adityah.

Dari pihak Polres Sigi hadir Iptu Ismail, S.H., Aipda Andika, S.H., serta anggota Polsek Dolo, yaitu Iptu Muh Rusman, S.Sos., S.H., M.H., sebagai Kapolsek Dolo, Aiptu Renaldi Putra selaku Kanit Reskrim, serta Aipda M. Junaidi K. dan Brigpol Muh Syam Agus sebagai penyidik pendukung.

Dalam perkara praperadilan ini, Tegar Stefanus Kalesaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ancaman dengan menggunakan senjata tajam atau penikam (badik) sesuai yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.

Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., perkara inti terhadap nama Tegar Stefanus Kalesaran telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Donggala pada 7 November 2025. Dengan demikian, status tersangka berubah menjadi terdakwa, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak sah.

Hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipertahankan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa jika perkara inti telah dimulai pemeriksaannya oleh Pengadilan Negeri sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan dianggap gugur.

Kedua, Pasal 2 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa praperadilan diajukan dan ditangani sebelum perkara pokok diproses di Pengadilan Negeri, serta apabila perkara pokok telah dimulai diperiksa, maka praperadilan menjadi tidak sah.

Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa jika perkara inti telah diajukan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, maka permohonan praperadilan dianggap tidak sah.

Dengan putusan tersebut, persidangan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon Tegar Stefanus Kalesaran secara resmi dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Donggala. Merespons hasil sidang, Kabidkum menyampaikan bahwa keputusan hakim sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghargai dan sepenuhnya mendukung keputusan Pengadilan Negeri Donggala. Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Pol Andrie. Ia juga menyampaikan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) maupun Satuan Wilayah (Satwil) jajaran agar setiap proses penyelidikan berjalan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.***