Polda Jabar Bongkar Peran Very dalam Demo Anarkis di DPRD

by -124 Views

jabar.Lintaskriminal.co.id –, KOTA BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkapkan tentang proses hukum terhadap Very Kurnia Kusumah yang ditangkap setelah terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jabar yang berakhir dengan tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu.

Sangat merupakan salah satu dari puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, Very ditangkap pada hari Sabtu (30/8/2025). Penangkapan terhadap Very dilakukan berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.

Hasil pemeriksaan terhadap Very terungkap, jika tersangka saat kejadian ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Very bahkan melakukan pelemparan terhadap petugas yang bertugas mengamankan Gedung DPRD Jabar, pos penjagaan, dan kendaraan dinas Polri.

Pada malam hari sebelum ditangkap, menurut Hendara, Very melemparkan sesuatu kepada petugas sekitar pukul 19.30 WIB menggunakan batu pecahan trotoar yang berada di tepi jalan.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya kejadian tindak pidana (yang dilakukan Very). Oleh karena itu, pada 31 Agustus 2025 penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Hendra, dalam pernyataannya, Jumat (3/10/2025).

Sehari atau 1 September, penyidik menetapkan Very sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.

Dalam penunjukan Very sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Saksi-saksi mengakui melihat Very dan peserta aksi unjuk rasa lainnya melakukan lemparan. Bahkan, sejumlah saksi juga menjadi korban dari pelemparan yang dilakukan oleh tersangka Very.

Polisi juga mengamankan trotoar baru yang digunakan tersangka saat ikut melakukan aksi protes. Termasuk hasil visum dari para korban lemparan batu.

Kepada penyidik, tersangka mengakui pernah berteriak dengan kata-kata kasar kepada petugas keamanan, sambil melemparkan benda ke arah petugas yang sedang bertugas.(mcr27/jpnn)