Polda Jateng Bongkar Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati

by -70 Views

Ringkasan Berita:

  • Polda Jateng memperlihatkan barang bukti berupa gambar penutupan Jalan Pantura Pati yang dilakukan oleh dua aktivis AMPB.
  • Polda Jateng memberikan alasan, pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelesaian lebih cepat.
  • Dua tokoh utama AMPB terjebak dalam sistem yang rumit dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Lintaskriminal.co.id -, SEMARANG –Polda Jawa Tengah mengungkapkan barang bukti berupa foto terkait kasus penutupan Jalan Pantura Pati yang melibatkan dua anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bernama Teguh Istiyanto dan Supriyono yang dikenal dengan nama Botok.

Penghalangan jalan Pantura Pati dilakukan dengan menggunakan kendaraan Chevrolet dan Ford Ranger.

Dua kendaraan mobil digunakan untuk menghalangi jalan di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah sidang paripurna DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Sudewo.

Lalu, apa yang menyebabkan Polda Jateng mengambil alih kasus yang terjadi di Pati ini?

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, kasus ini ditangani oleh polda agar proses penyelesaiannya lebih cepat.

“Ya, kami ambil alih agar pengelolaannya lebih mudah dan cepat,” kata Artanto, Minggu (2/11/2025).

Dua tokoh utama AMPB ditangkap oleh polisi dengan dugaan telah menghalangi jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.

Tindakan tersebut tidak lepas dari keputusan DPRD Pati yang menolak mengusulkan pemecatan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna yang diadakan pada hari yang sama.

Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo muncul akibat kenaikan PBB sebesar 250 persen yang memicu demonstrasi besar-besaran dari warga Pati pada 13 Agustus 2025 lalu.

Dari kejadian demonstrasi tersebut, aparat kepolisian juga telah menangkap beberapa individu dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Berlapis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua anggota utama AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.

“Ya, dua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Jateng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.

Kedua tersangka dikenai Pasal 192 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pasal tersebut, kedua tersangka juga dikenai Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan tindakan penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keterlibatan dalam melakukan tindak pidana.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk menutup jalan, serta dua ponsel milik tersangka.

Merespons hal tersebut, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menganggap penerapan pasal yang berlapis tersebut tidak wajar.

Penegakan pasal tersebut terasa sedikit aneh.

Seharusnya, dijerat dengan pasal undang-undang lalu lintas tetapi menggunakan pasal KUHP yang ancamannya mencapai 9 tahun.

“Kami (kira) agar mereka dapat ditahan,” katanya.(*)