Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung –Polda Lampung hingga kini masih menantikan hasil penggalian kembali terkait penyelidikan kasus kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya Kusuma.
Anggota keluarga korban masih menantikan perkembangan hasil penyelidikan yang diurus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan menyatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah mengambil beberapa langkah investigasi.
“Kemarin kami telah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan terus melanjutkan penyelidikan. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan otopsi,” ujar Kombes Pol Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, beberapa saksi telah diwawancarai.
Polisi memastikan bahwa penanganan kasus Mahepel FEB Unila masih berlangsung.
“Kami kemarin telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” katanya.
Polisi berharap segera dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma.
“Surat perlindungan dari LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian, secara resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, beserta korban dan anggota keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Icen.
Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPSK sangat penting karena keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sebagai peserta diksar merasa terancam serta mengalami campur tangan dari berbagai pihak.
“Dari hasil survei LPSK, para korban diakui berhak untuk mendapatkan perlindungan,” tambah Icen.
Bulan lalu, seorang peserta pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris, diduga menerima ancaman dari senior.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi. Yosef menyampaikan, pihaknya rencananya akan mengirim surat kepada LPSK.
“Tadi orang tua klien kami, Faaris, datang untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat diwawancarai di kantornya, Senin (9/6/2025).
Yosef mengatakan, Faaris juga menerima ancaman dari Dekanat FEB Unila.
Faaris adalah salah satu peserta pelatihan Mahapel FEB Unila.
Ia mengatakan, saat diksa memang terjadi penganiayaan terhadap peserta.
Ia pernah berusaha membuat laporan mengenai tindakan kekerasan, tetapi justru menghadapi tekanan.
“Saya berusaha melaporkan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh senior di Mahepel. Saya sendiri mengalami dan saya berharap ada keadilan, tetapi justru saya mendapatkan tekanan,” ujar Muhammad Arnando Al Faaris.
Karena membuat laporan tersebut, dia justru dianggap sebagai pengganggu oleh senior dan pihak kampus.
(Lintaskriminal.co.id -/Bayu Saputra)
