Polisi Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas di 3 Lokasi

by -58 Views

Lintaskriminal.co.id –– Kembali terjadi tindakan kekerasan oleh petugas kepolisian terhadap penduduk biasa.

Sangat memprihatinkan, kali ini yang menjadi korban adalah seseorang dengan disabilitas.

Bripda Oschar Poldemus Aintiran yang dikenal dengan nama Oschar (23), seorang anggota polisi di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kekerasan terhadap Paulus Pende yang akrab disapa Adi (38), seorang penderita disabilitas, hingga mengakibatkan kematian.

Penganiayaan terjadi akibat peristiwa minum minuman keras.

Bripda Oschar melakukan kekerasan terhadap tukang ojek di tiga lokasi pada malam Rabu (29/10/2025).

Peristiwa kekerasan pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura yang dikenal juga dengan nama Ius atau Roland, berlokasi di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

Pada saat itu, Bripda Oschar dan korban Adi sama-sama hadir dalam acara yang berlangsung di rumah tersebut.

Pada saat itu, Bripda Oschar terpengaruh oleh minuman beralkohol jenis moke.

Di posisi pertama ini menjadi penyebab terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.

Bripda Oschar marah terhadap korban karena merasa dihina dan dianggap rendah.

“Pelaku merasa kesal dengan korban yang beberapa kali menghina pelaku dengan berkata ‘panggil bapakmu, duduk berbicara di sini’ dan menunjuk pelaku seolah-olah meremehkan serta tidak menghormati pelaku,” kata Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Di tempat pertama, Bripda Oschar melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya sekali, mengenai pipi kiri korban sehingga korban jatuh ke tanah.

Saat korban jatuh ke tanah, pelaku kembali meninju korban dengan tangan kanannya sekali, mengenai pipi korban.

Ternyata tindakan penganiayaan itu belum berakhir, Bripda Oschar kembali melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi kedua yaitu di Jalan Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan, tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria.

Pada saat itu, Bripda Oschar menyerang korban dengan mengayunkan tangan kanannya sekali dan mengenai pipi kiri korban.

Pada saat itu, korban Adi sedang berada di atas sepeda motor.

Akibat pukulan Bripda Oschar, korban jatuh bersama sepeda motornya ke permukaan tanah.

Saat korban jatuh, tersangka mengambil parang yang ada di belakang tubuh korban dengan tangan kanannya lalu melemparkannya ke arah belakang.

Kemudian, pelaku kembali meninju korban dengan tangan kanannya sekali, mengenai bagian pipi kiri korban.

Pelaku berencana untuk menyerang korban yang ketiga kalinya, tetapi dihentikan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Korban akhirnya bangun dan berlari menuju lorong di samping tempat pangkas rambut.

Tidak berhenti, pelaku penyerangan terjadi di lokasi ketiga di Jalan Prof W Z Yohanes, tepatnya di lorong samping tempat pangkas rambut.

Pelaku pada saat itu meninju wajah korban dengan tangan kanan dan kiri secara berulang.

Saat itu, korban sudah tergeletak di tanah dan akhirnya seorang pria bernama Ferdinand Antonuis Rago datang serta menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit guna menerima pengobatan.

Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah, lalu meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah,” katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di TribunSumsel.com