Polisi dan KPH III Temukan Dua Alat Berat di Hutan Mangrove yang Diubah Jadi Kebun Kelapa Sawit

by -145 Views

Temuan barang bukti ini dianggapnya sebagai tanda bahwa para pelaku tidak mengabaikan reaksi pihak berwajib yang telah memasang plang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

Lintaskriminal.co.id -, KUALASIMPANG– Polres Aceh Tamiang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III menemukan dua alat berat dan satu baket di area hutan mangrove yang telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit di Kualagenting, Kecamatan Bendahara, pada Selasa (19/8/2025).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, yang turut serta dalam peninjauan oleh aparat ke lokasi kejadian.

“Ada dua unit alat berat (ekskavator) dan satu baket yang terpisah jaraknya,” kata Sayed Zainal.

Ketika ditemukan, dua alat berat tersebut dalam keadaan kosong tanpa pengemudi.

Semua barang bukti selanjutnya diberi garis polisi oleh petugas.

Penemuan barang bukti ini dianggapnya sebagai tanda bahwa para pelaku tidak mengabaikan respons aparat yang telah memasang papan di dalam kawasan.

Di sisi lain, Sayed Zainal menghargai petugas karena telah tegas dalam mengamankan seluruh barang bukti.

“Mereka tetap berani melanjutkan aksi perambahan ini, ini menunjukkan bahwa pelaku didukung oleh pihak modal yang kuat,” ujar Sayed Zainal.

Lembah Tari akan melaporkan perusakan hutan mangrove di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang kepada Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Luas area yang telah dibuka mencapai 900 hektar, jika dilihat hampir seluruh lahan sudah ditanami kelapa sawit. Ini memerlukan modal yang sangat besar,” katanya.

Tindakan hukum di tingkat nasional ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga hukum di kabupaten dan provinsi dalam menyelesaikan kejahatan lingkungan terbesar di Aceh ini.

“Ini adalah tindakan pencemaran lingkungan terbesar di Aceh, sebelumnya belum pernah ada kasus penggundulan hutan yang mencapai 900 hektar,” katanya.

Keterlibatan Mabes Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mempercepat pemulihan kawasan tersebut agar masyarakat sekitar tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

Contoh terkecil dari kata dia, nelayan di sekitar Kualagenting harus pergi jauh ke laut karena alur air telah berubah akibat adanya tanggul.

“Seluruh tepian sungai telah dikelilingi oleh tanggul, sehingga ekosistem laut tidak lagi bisa masuk ke muara, maka para nelayan harus pergi ke laut,” ujar Sayed Zainal. (mad)