Polisi Jaga Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Saat Sidang Mangku Luwes

by -57 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANGLI– Polres Bangli, Bali mengirimkan 240 personel saat persidangan putusan kasus pembunuhan terhadap terdakwa Mangku Luwes, Jumat 13 November 2025.

Anggota tersebut tidak hanya bertugas mengawasi kondisi di Pengadilan Negeri Bangli, tetapi juga ditugaskan untuk menjaga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli serta Alun-alun Bangli.

Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli ini diberdayakan guna mencegah kemungkinan adanya pihak yang mengunjungi kantor tersebut karena tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Sementara pengawasan di Alun-alun Bangli dilakukan, karena aparat menerima informasi tentang adanya seseorang warga yang berkumpul di tempat tersebut.

“Pada pengamanan, kami menempatkan sebanyak 240 personel di pengadilan, 20 personel di kejaksaan, serta 20 personel di alun-alun,” kata Kapolres Bangli, AKBP James.

“Anggota kami posisikan, karena kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sebagian anggota keluarga berada di Alun-alun Bangli, sehingga kami menempatkan personel di sana,” katanya.

Kepala Kepolisian Resor menyampaikan bahwa pihaknya juga mengalokasikan personel guna melakukan pengawasan terhadap keluarga korban dan tersangka.

Kami juga menugaskan personel untuk pengamanan keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Terdapat 100 orang dari keluarga korban, dan 50 orang dari keluarga tersangka.

“Selama proses persidangan hingga selesai, suasana tetap kondusif,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Pengadilan Negeri Bangli, Bali telah memberikan hukuman kepada I Wayan Luwes yang dikenal sebagai Mangku Luwes terkait kasus pembunuhan, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.

Seorang pria dari Desa Songan, Kecamatan Kintamani mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Putusan terhadap Mangku Luwes sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Ketua Hakim, Seftra Bestian dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa Mangku Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal yang membebani adalah, Mangku Luwes pernah mendapatkan hukuman yang sama, yaitu kasus pembunuhan.

Menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, menyebabkan penderitaan yang terus-menerus bagi keluarga korban, serta tindakan dilakukan saat terdakwa sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.

Ketua hakim tidak menemukan adanya hal yang dapat mengurangi hukuman untuk Mangku Luwes.

“Mengadili terdakwa. Menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Luwes telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan. Hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.

Atas putusan hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan akan berpikir ulang, demikian pula Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim kemudian mengumumkan sidang ditutup.

Mangku Luwes menerima hukuman penjara selama 20 tahun setelah dihukum karena membunuh seseorang bernama Komang Alam.

Peristiwa itu terjadi di tempat pertandingan tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Pertengkaran yang berujung pada pembunuhan terjadi pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 16.30 Wita.

Setelah pertengkaran itu, Komang Alam sempat dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan kesehatan.

Namun nyawa Komang Alam tidak bisa diselamatkan. Sementara itu, Mangku Luwes juga sempat mendapat perawatan medis.

   

Berita lainnya di Pembunuhan di Bangli