Polisi Tangkap Dua Warga Kulon Progo, Sita 30 Paket Sabu dan 103 Pil Ekstasi

by -157 Views

KULON PROGO, 10drama.com– Tim Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap dua orang pria yang berasal dari Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Dua tersangka dengan inisial DE (46) dan IST (38). Dari tangan mereka, aparat mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang siap dijual serta 103 butir pil yang diduga merupakan ekstasi.

“Tim kami berhasil menangkap dua tersangka di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat, Senin (25/8/2025).

Sarjoko mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari warga mengenai kegiatan yang mencurigakan di kawasan Sidomulyo.

Hasil penyelidikan menemukan beberapa barang bukti, antara lain 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,12 gram dan 103 butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika golongan ekstasi.

Bukti-bukti ditemukan di berbagai tempat, termasuk saat penyelidikan kasus sampai ke Jalan Parangtritis dan kawasan Pundong, Kabupaten Bantul.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Kulon Progo untuk pengusutan lebih lanjut.

Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penanggulangan narkoba di wilayah hukum Polres Kulon Progo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya.