Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Mengganggu Warga

by -147 Views

Lintaskriminal.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang mengganggu para peternak, khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.

Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami berhasil menangkap dua tersangka yaitu Lk. ABL alias F (34 tahun) dan Lk. D (27 tahun). Mereka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara. Demikian disampaikan Akp Arsyad Maaling S.H., M.H. (17/8/2025).

Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan di lapangan, terdapat tujuh warga dari berbagai Desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga Agustus ini. Dari pengakuan kedua pelaku, total sapi yang berhasil mereka curi adalah 15 ekor dan dijual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Dari jumlah tersebut, dua ekor masih dapat kami amankan dalam kondisi hidup, sedangkan 13 ekor lainnya telah dipotong oleh pembelinya. Jelas Kasatreskrim.

Selanjutnya, modus yang digunakan adalah Lk. ABL alias F yang pada siang hari mengawasi lokasi pelepasan sapi milik warga di kebun warga serta kebun perusahaan PT. CAN. Setelah mendapatkan target, di sore hari Lk. ABL alias F menyewa mobil pick up, lalu melakukan aksi setelah malam tiba atau setelah shalat magrib. Sapi hasil curian tersebut ditarik naik ke mobil dan langsung dibawa ke pembeli pada hari yang sama.

Terkadang mereka langsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengambil sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu menjual sapi milik keluarga atau temannya.” Ujar AKP Arsyad

Petugas kami berhasil menangkap dua ekor sapi yang masih hidup dan menyerahkan kembali kepada pemiliknya, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan akan segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk membawa sapi tersebut.” Tambahnya.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.