Predator di Balik Pintu: Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Apa Nasib Korban dan Bayi?

by -138 Views

KABAR KUNINGAN– Pada kasus pemerkosaan, terkadang masyarakat cenderung terlalu fokus pada tersangka atau orang yang diduga melakukan tindakan tersebut. Karena proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan hingga mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara yang paling berat.

Bagi tahanan, mereka hanya menjalani hukuman sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di dalam sel lembaga pemasyarakatan (Lapas). Keadaan serupa juga terjadi pada pelaku-pelaku dalam kasus-kasus lainnya. Namun setelah selesai menjalani masa hukumannya, mereka akan kembali ke masyarakat.

Di tengah masyarakat, pelaku pemerkosaan akhirnya bisa bergabung dan hidup seperti warga biasa. Mungkin yang bersangkutan hanya akan dianggap sebagai tahanan (Napi). Namun pernahkah terpikir bagaimana nasib korban pemerkosaan, terutama jika sampai hamil dan melahirkan anak?

Para korban kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang dekat, seringkali mengalami luka batin yang dalam. Mereka tidak hanya menghadapi rasa sakit fisik, tetapi juga perasaan malu, takut, dan kehilangan rasa percaya. Pada usia yang masih muda, para korban kini juga memiliki status sebagai seorang ibu.

Keadaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan, Dinas Sosial (Dinsos), serta lembaga perlindungan perempuan dan anak (PPA) harus memikirkan dan langsung bertindak untuk memberikan solusi terbaik, khususnya dalam pemilihan pemulihan psikologis para korban.

Korban memerlukan bimbingan psikolog, konselor, serta dukungan masyarakat agar dapat pulih dari trauma dan melanjutkan pendidikannya. Jangan sampai sebaliknya, berhenti sekolah, diasingkan, serta menghadapi perlakuan negatif lainnya karena dianggap telah melakukan perbuatan yang merusak reputasi.

Pertimbangkan juga status dan masa depan bayi tak bersalah dari kejadian ilegal tersebut karena memerlukan perhatian yang serius. Makhluk tak bersalah itu membutuhkan kasih sayang, kejelasan identitas karena namanya harus tercantum dalam akta kelahiran serta kartu keluarga keluarga dengan dilengkapi identitas ayah yang jelas. Jangan sampai anak bersama ibunya menjadi korban lagi.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Azis bersama Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mugiyono dan Kepala Unit (Kanit) PPA, Ipda Roby Muhtar mengungkapkan bahwa seorang pria dengan inisial Ys (42 tahun) melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri hingga menyebabkan kehamilan dan kelahiran bayi.

Tersangka merupakan ayah tiri dari korban. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terjadi di bawah atap rumah sendiri, namun tidak diketahui oleh istrinya. Tidak hanya sekali, tetapi berlangsung selama periode tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Namun kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi. Ibu korban tidak dapat menerima apa yang menimpa putrinya yang disayanginya, sehingga melaporkan suaminya sendiri agar ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka yang saat ini telah ditangkap, harus bertanggung jawab atas perbuatannya karena dugaan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Ys dikenai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2014.

“Hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar. Namun, hukuman tersangka Ys akan ditambah sepertiga dari vonis karena ia bertindak sebagai ayah tiri yang seharusnya menjadi wali atau pengasuh korban,” katanya, Jumat, 26 September 2025.