Proyek Jalan Lingkar Timur Jadi Bencana! BPK Periksa, Polda Jabar Tahan Pejabat Kuningan

by -68 Views

AKSARA JABAR — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat secara resmi menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017.

Perkara ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, sebagaimana dilaporkan oleh Pikiran-Rakyat.com.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa selain AK, penyidik juga menetapkan BG, seorang pengusaha dari Bogor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, sebagai tersangka.

“Tersangka AK telah secara resmi ditahan, sementara BG tidak ditahan karena alasan kesehatan,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).

Hendra menyampaikan, perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2020 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, jumlah kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut mencapai Rp1,236 miliar, sedangkan laporan BPK RI tahun 2018 sebelumnya mengungkapkan adanya pembayaran berlebih sebesar Rp895 juta.

“PT Mulyagiri telah mengembalikan sebagian dana tersebut melalui tiga kali pembayaran, sehingga sisa kerugian negara kini sekitar Rp340 juta,” jelas Hendra.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil 37 saksi dan 6 ahli, serta menyita uang tunai sebesar Rp250 juta beserta berbagai dokumen penting seperti kontrak, laporan audit, serta berkas lelang proyek.

Kedua tersangka terkena pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kepala Divisi Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan cara yang digunakan oleh tersangka yaitu kegiatan “meminjam perusahaan” atau “meminjam bendera” dalam upaya memenangkan lelang proyek senilai Rp27,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Menurut Wirdhanto, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai pemenang lelang yang sah, tetapi seluruh pekerjaan justru diserahkan kepada BG melalui perjanjian yang dibuat oleh notaris dengan MRF, direktur utama perusahaan tersebut.

Tanggung jawab AK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap sangat penting karena mengetahui adanya penyalahgunaan ilegal tersebut tetapi tidak mengambil langkah apa pun.

“AK tahu proyek dikerjakan oleh BG, bukan PT Mulyagiri, tetapi ia sengaja membiarkannya. Ini merupakan kelalaian yang mengandung unsur kesengajaan,” tegas Wirdhanto.

Selanjutnya, AK diduga menerima dana sebesar Rp15 juta dari BG agar pelanggaran tersebut tidak ditindak, yang menunjukkan adanya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, ditemukan pemanfaatan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran serta pemalsuan laporan pekerjaan yang mengakibatkan penurunan kualitas pembangunan.

Ahli-ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) juga menemukan adanya pengurangan jumlah pekerjaan di beberapa bagian, termasuk lapisan pondasi agregat semen (CTB).

“BG diduga dengan sengaja mengurangi volume pada beberapa pekerjaan,” tegasnya.