PT DKI Putuskan 7 Tahun Penjara untuk Zulkarnaen Apriliantony dalam Kasus Situs Judi

by -61 Views

Lintaskriminal.co.id –– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempertegas putusan terdakwa dalam kasus dugaan praktik pengawasan situs perjudian online (judol) yang melibatkan seseorang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kemenkominfo), Zulkarnaen Apriliantony, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis 16 Oktober 2025.

Putusan tersebut tercantum dalam nomor 202/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan ini serupa dengan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Zulkarnaen Apriliantony dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Memberikan hukuman terhadap Terdakwa I, Zulkarnaen Apriliantony, berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (13/11).

Di sisi lain, tiga tersangka lainnya yaitu Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijin yang dikenal sebagai Agus dihukum 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. “Menentukan bahwa para tersangka tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Dalam perkara perjudian daring ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam empat kelompok berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Kelompok pertama terdiri dari para koordinator yang bertugas mengelola operasional jaringan perjudian online. Para tersangka dalam kelompok ini adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony, Muhrijan atau Agus, serta Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari mantan karyawan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang dituduh terlibat dalam mendukung operasional jaringan tersebut. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah pengelola agen situs perjudian online yang melakukan aktivitas operasional di lapangan. Para tersangkanya antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard yang dikenal sebagai Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry yang juga dikenal sebagai William atau Acai.

Sementara itu, klaster keempat merupakan kelompok tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bertugas menyembunyikan hasil tindak kriminal dari kegiatan perjudian daring. Para terdakwa adalah Rajo Emirsyah dan Darmawati.