
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun agar lebih aktif dalam menekan kegiatan peredaran rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk menjaga pendapatan negara serta melindungi karyawan di sektor industri rokok.
“Evaluasi yang menyeluruh juga diperlukan agar potensi tindakan ilegal dapat diminimalkan, penerimaan masyarakat tetap terjaga, serta jutaan pekerja yang bergantung pada sektor tembakau terlindungi,” kata Misbakhun dalam pernyataannya, Minggu (28/9).
Misbakhun juga melihat tindakan Purbaya yang tidak menaikkan pajak hasil tembakau (CHT) atau pajak rokok pada tahun 2026 sebagai keputusan yang menunjukkan bahwa pejabat keuangan negara tersebut memahami dasar dari masalah pajak rokok.
“Pastinya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, ia juga mulai meninjau kembali seluruh struktur aturan terkait tarif CHT,” kata Misbakhun.
Pemeriksaan Bea Cukai terhadap Rokok Ilegal di Platform E-commerce
Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan 4 kali tindakan terhadap rokok ilegal di platform e-commerce dalam satu minggu.
Kepala Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, membuka modus penjualan rokok ilegal di platform e-commerce yang kini semakin marak terjadi di Indonesia.
“Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Penawarannya harus dalam bentuk lain seperti kaos dengan merek rokok, kemudian mouse untuk game, keyboard bahkan sepatu atau pakaian dalam. Tapi pada dasarnya yang dijual adalah rokok jika diklik,” kata Nirwala saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Nirwala mengungkapkan, Bea Cukai menggunakan metode mereka untuk menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.
“Dan kemarin kita berhasil melacak, kita mencoba membeli dan mengikuti, lalu kita juga mendapatkan gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan serta menangkap sekitar 650 slope, dan untuk tindakan-tindakan kecil ini dalam kerangka justice restoratif kita menerapkan, dan mereka terkena,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip justice yang restoratif dalam kasus ini bertujuan untuk menerapkan hukum secara lebih efektif. Karena menurutnya tidak mungkin menindak pelaku yang hanya menjual 4-5 slop rokok ilegal, sehingga dilakukan tindakan terakhir.
“Kemudian dikenakan denda jika dalam penelitian, hingga maksimal 3 kali yang harus dibayar, sedangkan dalam tahap penyidikan bisa mencapai 4 kali, dan barang bukti akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar dengan jumlah terbesar di gudangnya yaitu sebesar Rp 500 juta. Untuk tindakan terakhir,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hingga bulan September 2025 telah melakukan sebanyak 12.041 tindakan penanganan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang. Angka ini setara dengan 94 persen dari jumlah barang bukti keseluruhan tahun 2024 yang berjumlah 792,03 juta batang.
