Ingat Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Yosua? Istri Ferdy Sambo menerima pemotongan hukuman, aktif di dalam penjara
Lintaskriminal.co.id –Untuk memperingati ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapatkan dua bentuk remisi, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Putri Candrawathi, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo menerima pengurangan masa tahanan sebanyak sembilan bulan.
“Beliau mendapatkan RU selama 4 bulan, kemudian ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa sebesar 5 bulan, sehingga total pengurangan masa hukuman mencapai sembilan bulan,” kata Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Suratmin juga menyampaikan bahwa remisi tersebut telah diberikan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Pemberian SK remisi dilakukan tepat setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebagai bagian dari langkah penghargaan terhadap tahanan yang menunjukkan perubahan yang baik.
Remisi Umum adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan secara berkala setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan perayaan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Di sisi lain, Remisi Dasawarsa diberikan khusus pada peringatan satu dekade Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau setiap kelipatan sepuluh tahun, membuatnya lebih jarang dan istimewa.
“Yang bersangkutan telah memenuhi kriteria, khususnya karena ia berkelakuan baik selama berada di dalam penjara dan menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Suratmin saat menjelaskan alasan pemberian remisi.
Ia juga menekankan bahwa pemberian remisi tidak hanya disebabkan oleh status publik Putri, tetapi karena penilaian administratif serta kualitas perilaku selama menjalani masa tahanan.
“Alasannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administratif dan kualitatif juga telah memenuhi persyaratan,” tambahnya dengan tegas.
Catatan tingkah laku Putri Candrawathi di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang dinilai sangat bagus dan menunjukkan bahwa ia aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Ia dikenal sering mengikuti kegiatan donor darah yang diadakan bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang.
Selain itu, Putri juga aktif berpartisipasi dalam pelatihan keterampilan seperti menjahit, yang menjadi bagian dari program kemandirian tahanan.
Tas anyaman karyanya berhasil menarik perhatian masyarakat saat dipamerkan dalam ajang Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Pameran IPPA Fest 2025 yang diselenggarakan di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi kesempatan bagi para tahanan untuk menunjukkan kreativitasnya, termasuk Putri Candrawathi.
“Dan juga tas rajutan yang dibuatnya laris terjual saat kegiatan IPPA Fest 2025, kemudian dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang,” kata Suratmin.
Selanjutnya, Suratmin memastikan bahwa meskipun Putri memiliki status sebagai istri mantan jenderal polisi, ia tetap dianggap sama dengan tahanan lainnya.
“Yang bersangkutan tidak berbeda dengan tahanan lainnya, pasti tidak ada perlakuan istimewa,” tambahnya, menekankan kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Di antara lebih dari dua ratus tahanan yang tinggal di Lapas Kelas IIA Tangerang, Putri tetap mematuhi semua kegiatan rutin dan peraturan yang berlaku.
Bahkan, dalam rangka memperingati kemerdekaan, Putri ikut berpartisipasi dalam lomba Agustusan bersama rekan-rekan warga binaan lainnya, berbaur tanpa ada perbedaan.
“Kegiatannya serupa dengan ratusan tahanan lainnya, misalnya kemarin Ibu Putri ikut dalam lomba Agustusan,” tambah Suratmin.
Pada perayaan HUT RI yang ke-80, sebanyak 169 tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II.
Selain itu, sebanyak 197 tahanan memenuhi syarat untuk Remisi Dasawarsa yang merupakan bagian dari perayaan Asta Dasawarsa.
Dari jumlah tahanan yang mendapatkan remisi tersebut, enam orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk bertemu dengan keluarga mereka.
Pengajuan remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang menjamin kejelasan dan keterbukaan.
Suratmin menegaskan bahwa seluruh tahanan yang menerima remisi tidak dikenakan biaya apapun, serta seluruh prosesnya dijamin transparan.
Remisi tidak hanya berupa pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan sikap serta partisipasi dalam program pembinaan.
Semua program pelatihan dan kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Tangerang tersedia secara gratis untuk seluruh tahanan tanpa terkecuali.
Diinginkan, pemberian remisi ini menjadi kesempatan untuk merefleksikan diri bagi seluruh tahanan agar terus berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Lintaskriminal.co.id -/ Wartakotalive)
