Lintaskriminal.co.id –Persidangan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (14/8). Pada sidang ini, pihak pengadilan menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang bertugas membuka data perubahan rekening milik Nikita.
Peristiwa tersebut memicu respons yang sangat keras dari Nikita. Ia mengungkapkan kemarahannya karena rekening pribadinya yang bersifat rahasia dibagikan di depan umum. “Saya kecewa karena rekening koran saya dibuka tanpa izin saya,” katanya.
Isu ini kemudian mendapatkan respons dari ahli hukum perbankan, Yunus Husein. Mantan Kepala PPATK tersebut menjelaskan bahwa tindakan bank dalam membuka data rekening nasabah dalam kasus TPPU tidak melanggar ketentuan hukum.
Yunus mengatakan bahwa Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam meminta data perbankan. Oleh karenanya, bank harus merespons permintaan aparat jika nasabah terlibat dalam kasus pencucian uang.
“Bank tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena tindakan yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan umum, yaitu penegakan hukum,” kata Yunus.
Menurutnya, prinsip utama pengecualian kerahasiaan bank adalah adanya kepentingan publik yang lebih besar dibandingkan kepentingan pribadi nasabah. Oleh karena itu, aturan ini diberlakukan agar pihak berwajib dapat menangani kasus pencucian uang secara lebih efektif.
Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU secara eksplisit menyebutkan bahwa rahasia bank dapat dibuka dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang. Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pihak berwajib dan lembaga perbankan.
Selain Yunus, ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menyatakan pendapat yang sama. Menurutnya, data perbankan terdakwa memang bisa digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Menurut Hibnu, pengungkapan data rekening merupakan tindakan paksa yang sah berdasarkan hukum acara pidana. Petugas tidak perlu memperoleh persetujuan dari nasabah, cukup melalui prosedur lembaga hukum yang relevan.
“Jika meminta izin kepada tersangka atau terdakwa, tentu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, jalannya harus melalui lembaga hukum,” kata Hibnu.
Dengan penjelasan ini, semakin jelas bahwa pengungkapan data rekening Nikita bukanlah pelanggaran. Hal tersebut merupakan prosedur yang sah dalam rangka penerapan hukum.
Kasus Nikita Mirzani juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat mengenai batas-batas kerahasiaan keuangan. Meskipun nasabah memiliki hak privasi, terdapat situasi tertentu di mana informasi harus diungkap demi kepentingan hukum.***
