Remaja 13 Tahun Tewas Ditabrak L300 Saat Pacu Motor di Jalintim

by -187 Views

Lintaskriminal.co.id -, PELALAWAN– Seorang remaja berusia 13 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau pada hari Minggu (5/10/2025) kemarin.

Korban dengan inisial SPL (13) yang masih bersekolah dan tinggal di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Seorang pemuda laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor BM 4274 IQ.

Namun kendaraan beroda dua tersebut termasuk kategori trondol atau telah dimodifikasi secara ekstrem pada bagian bodi hingga mesinnya.

Motor trondol merupakan modifikasi kendaraan bermotor dengan menghilangkan beberapa komponen seperti sayap, penutup rangka, dan tutup aki, bertujuan untuk mendapatkan tampilan yang lebih “telanjang” atau “proper”, terkadang juga dimaksudkan agar lebih ringan atau mengikuti tren dengan meniru gaya motor drag.

Sepeda motor trondol milik korban SPL mengalami kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pick Up L300 bernomor polisi BK 8603 GO yang dikemudikan oleh Yudi Hartono (33), yang tinggal di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yudi Hartono mengangkut tiga penumpang dalam mobil pick up yang bernama Abdul Rahman (31), Sugimin (48), dan Dima Prayoga (20).

“Korban meninggal di lokasi kejadian. Sementara pengemudi Pick Up dan penumpangnya dalam kondisi baik,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Lintaskriminal.co.id, Senin (6/10/2025).

Kasat Lantas Rizkyan mengungkapkan, kejadian ini termasuk kecelakaan lalu lintas yang parah karena satu orang meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara itu, lokasi kecelakaan maut tersebut berada tepat di Jalintim Kilometer 117 Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan.

Kerugian finansial mencapai Rp 5 juta akibat kerusakan pada kedua kendaraan.

“Korban tidak memiliki surat izin mengemudi kelas C dan tidak memakai helm saat berkendara. Usianya juga masih di bawah umur,” tambah Kasat Tatit Rizkyan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi setelah korban SPL mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 4274 IQ dari Pangkalan Kerinci menuju Ukui.

Kendaraan trondol atau hasil modifikasi melintasi Jalintim Pelalawan.

Saat tiba di Kilometer 117 Desa Kuala Semundam, kondisi jalan aspal yang lurus dan rata serta memiliki garis marka yang masih utuh.

Korban berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan meluas ke sisi kanan jalan.

Namun, saat sedang melakukan pengereman, mobil Pick Up L300 yang dikemudikan oleh Yudi Hartono dan membawa tiga penumpang datang dari arah sebaliknya.

Karena jarak sudah mendekat, kecelakaan tidak bisa lagi dihindari.

Kendaraan korban menabrak sisi depan sebelah kiri mobil pick up.

Sang remaja laki-laki mengalami patah pada kaki dan tangan sebelah kiri, luka sobek di kaki sebelah kiri serta luka memar di tubuh hingga wajah.

Menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian dan dibawa ke Puskesmas Bandar Petalangan.

Para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian, kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Bandar Petalangan, serta kedua kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas piket segera datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujar Tatit Rizkyan.

Anggota Satlantas Polres Pelalawan membawa jenazah korban ke Puskesmas Bandar Petalangan. Selanjutnya mereka melakukan evakuasi kendaraan bermotor dan mobil serta melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengambil keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kecelakaan lalu lintas diduga disebabkan oleh kelalaian korban.

Karena saat bergerak melebar ke sisi kanan jalan, tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah sebaliknya.

Sehingga menyebabkan terjadi tabrakan. 

“Kami mengajak masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjunjung tinggi keselamatan dalam berkendara,” tambah Tatit Rizkyan.

Selain itu, Satlantas Polres Pelalawan juga mengingatkan agar tidak melakukan perubahan pada kendaraan bermotor serta melarang anak yang belum cukup umur untuk mengemudikan sepeda motor maupun mobil.(Lintaskriminal.co.id -/Johannes Wowor Tanjung)