RUU BUMN Memicu Beragam Tanggapan: Efisiensi, Depolitisasi, dan Risiko Moral Hazard

by -158 Views

Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA — Rancangan perubahan UUBUMNmenerima berbagai tanggapan dari para ahli ekonomi mengenai dampak tata kelola dan kinerja saham perusahaan milik negara.

Beberapa analis mengungkapkan adanya risiko ketidakseimbangan etika, sementara yang lain melihat perubahan ini sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan melepaskan BUMN dari politik.

Komisi VI DPR RI bekerja sama dengan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR.

Undang-undang BUMN menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya 84 pasal yang diubah dengan 11 pokok utama, mulai dari penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, larangan jabatan ganda antara menteri dan wakil menteri di lembaga BUMN, hingga aturan mengenai dividen saham seri A dwiwarna.

Revisi juga mencakup ketentuan kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, serta pengenaan pajak atas transaksiholding, pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, wewenang pemeriksaan keuangan oleh BPK, serta proses peralihan lembaga dari kementerian ke BP BUMN.

Selanjutnya, pembahasan Undang-Undang BUMN dilakukan selama empat hari dan akan dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disetujui minggu depan.

Pengamat BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menganggap bahwa durasi pembahasan yang tergolong singkat ini menunjukkan adanya “permintaan” dari pemerintah serta kesepakatan di luar rapat.

Menurutnya, berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lembaga pengganti Kementerian BUMN yaitu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) memiliki wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Menteri BUMN sebelumnya.

Kepala Lembaga yang menangani BUMN bertindak sebagai pengatur bagi BUMN. Dengan demikian, wewenangnya mirip dengan Menteri BUMN. Pada saat yang sama, Kepala Lembaga merupakanex-officio“Komite Pengawas Danantara,” katanya kepadaBisnis, Jumat (26/9/2025). 

Herry juga menyoroti adanya pasal tambahan yang memberikan wewenang kepada kepala lembaga untuk menyetujui rencana kerja Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Meskipun sebelumnya persetujuan rencana kerja hanya berada di tangan Dewan Pengawas dengan persetujuan Presiden. Ia menekankan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkanmoral hazarddan menyimpang dari prinsip tata kelola yang benar.

Di sisi lain, Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group FEB UI, menganggap bahwa perubahan UU BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas pengelolaan BUMN. Oleh karena itu, tindakan penghapusan Kementerian BUMN dan pembentukan lembaga pengganti dinilai mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, mengurangi birokrasi, serta mengurangi campur tangan politik.

Selanjutnya, lembaga pengganti ini harus dianggap dapat dipercaya sebagai pengawas Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pemegang saham kelas A. Susunan institusi ini akan memberikan manfaat jika kinerja BUMN segera menunjukkan perbaikan, termasukquick win program setelah Danantara mengambil alih pengelolaan BUMN,” kata Toto.

Namun, keduanya sepakat bahwa efisiensi pengawasan institusi baru akan menjadi faktor penting dalam memastikan peralihan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengatur BUMN, serta menghindari ketidakpastian atau praktik tata kelola yang tidak baik.

DisclaimerBerita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Lintaskriminal.co.id – tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.