Senyum Bahagia Mbah Sutaja Usai Menang Lawan Mafia Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka

by -61 Views

Ringkasan Berita:

  • Mbah Sutaja berhasil mengalahkan para pelaku mafia tanah di pengadilan.
  • Sang pengacara menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa korban lain yang mengalami kondisi yang mengkhawatirkan.
  • Anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai alat.

Lintaskriminal.co.id –Keringat dan usaha dalam melawan para mafia tanah serta pihak-pihak jahat yang ingin menipu akhirnya membuahkan hasil.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Inilah perjuangan berat yang dihadapi Sutaja Mangsur, seorang lansia yang pernah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. 2. Sutaja Mangsur, seorang lansia, telah melalui perjuangan sulit setelah menjadi korban penipuan yang menyebabkan kerugian besar. 3. Perjuangan keras Sutaja Mangsur, seorang lansia yang pernah tertipu dan kehilangan uang dalam jumlah besar, menjadi cerita yang menarik. 4. Sutaja Mangsur, seorang lansia, harus berjuang keras setelah mengalami penipuan yang merugikannya hingga jutaan rupiah. 5. Ini adalah kisah perjuangan berat Sutaja Mangsur, seorang lansia yang sempat menjadi korban penipuan dan menderita kerugian besar. 6. Sutaja Mangsur, seorang lansia, menjalani perjuangan berat akibat penipuan yang membuatnya rugi jutaan rupiah. 7. Perjuangan keras Sutaja Mangsur terjadi setelah ia menjadi korban penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai jutaan rupiah. 8. Sutaja Mangsur, seorang lansia, mengalami perjuangan berat karena penipuan yang mengakibatkan kerugian besar baginya. 9. Berikut ini adalah kisah perjuangan Sutaja Mangsur, seorang lansia yang pernah tertipu dan mengalami kerugian jutaan rupiah. 10. Sutaja Mangsur, seorang lansia, harus melewati perjuangan berat setelah menjadi korban penipuan yang merugikannya secara finansial.

Menghadapi hukum dan pengacara, Sutaja Mangsur akhirnya menang.

Cerita perjuangannya ini menunjukkan seberapa nyata masalah mafia tanah di Indonesia.

Berawal dari tanah dan harta milik Sutaja yang diketahui dipertanyakan oleh seseorang.

Lawan mafia tanah

Perkara ini dimulai pada akhir tahun 2021, saat Sutaja Mangsur dikunjungi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), penduduk Desa Surotrunan, yang menawarkan tanah milik Sutaja kepada tersangka KH.

Namun, tanpa diketahui oleh Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berubah nama menjadi atas nama KH.

“Pertama kali hanya bilang meminjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan. Saya kaget ketika diberitahu oleh kepala desa bahwa sertifikat saya sudah dalam nama orang lain,” kata Sutaja.

Meskipun menurut Sutaja, ia tidak pernah mengisi akta jual beli (AJB), memberikan wewenang, atau menghadiahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Ia hanya menerima uang sebesar Rp130 juta secara bertahap, padahal harga jual yang disepakati, yang juga tidak diketahuinya, mencapai Rp240 juta.

Pihak pengacara menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan pencurian, serta terdapat indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Dalam pernyataannya, Aksin juga meminta ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kader partainya yang terlibat dalam kasus hukum ini.

“Kami dengan hormat meminta Ibu Megawati Soekarnoputri agar menegakkan sanksi tegas terhadap kader yang telah merusak martabat partai dan rakyat kecil. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membayar wakil rakyat yang justru menipu rakyatnya sendiri,” kata Aksin.

Aksin juga meminta Komisi Kehormatan DPRD Kebumen segera mengambil tindakan agar KH dihentikan dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan kini telah menjadi tersangka dan proses hukum sudah memasuki tahap penuntutan.

Senyum sumringah

Perjuangan panjang Sutaja Mangsur (70), penduduk Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah hampir dua tahun berjuang melalui jalur hukum melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan dengan inisial KH, kini Sutaja berhasil menang.

KH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk tahap persidangan.

Pengambilan keputusan mengenai status tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) dengan nomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu.

“Perkara ini kini telah sampai pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen,” ujar Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, saat dihubungi halopadang.id pada Jumat (31/10/2025).

Wakil hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah memastikan keadilan bagi masyarakat biasa.

“Alhamdulillah, rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Adil. Kami sangat percaya bahwa hukum di negara ini masih berlaku untuk orang yang lemah, miskin, dan kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur,” kata Aksin.

Menurut Aksin, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen adalah bukti nyata dukungan terhadap masyarakat kecil.

“Kami mengapresiasi kinerja para aparat yang kompeten, berpihak pada rakyat, menjunjung keadilan, serta mengedepankan kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD pun, yang bisa dianggap aman dari hukum,” tegasnya.

Nasib korban lainnya

Aksin menyampaikan bahwa selain kasus tanah milik Sutaja Mangsur, diperkirakan ada beberapa laporan lain terhadap KH yang sedang dalam proses penanganan, termasuk dugaan tindak penipuan terkait transaksi jual beli kendaraan.

“Diduga korban tidak hanya Mbah Sutaja. Ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dari oknum DPRD tersebut. Kami akan terus mengawal agar semua kasus tersebut diproses hingga selesai di meja hijau,” tegasnya.

Peristiwa ini mendapat perhatian masyarakat di Kebumen karena menunjukkan perjuangan seorang lansia menghadapi pejabat yang memiliki kekuasaan.

Bagi Aksin, kemenangan hukum ini menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia masih mendukung masyarakat biasa.

“Kami sangat bangga. Ini membuktikan bahwa hukum masih dapat dipercaya. Meskipun klien kami adalah orang miskin dan melawan pejabat, akhirnya kebenaran menang,” tutupnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News Lintaskriminal.co.id –