Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini

by -157 Views

JAKARTA, 10drama.com.TV– Persidangan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla dengan terdakwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (20/8/2025).

Jadwal persidangan PK Silfester sebelumnya diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Benar, informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang PK-nya dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Anang dalam pernyataannya, Rabu (13/8/2025).

Ia memastikan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghambat pelaksanaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut.

“PK tidak menunda eksekusi,” tegasnya, seperti dilaporkan oleh Antara.

Mengenai jadwal persidangan PK Silfester, pihak Roy Suryo dkk menyampaikannya melalui Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/8).

Ia menilai sidang PK tersebut bisa menjadi kesempatan bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi atau penangkapan Silfester.

“Besok (hari ini) saudara Silfester akan menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Abdul Gafur, Selasa.

“Saya pikir ini kesempatan yang sangat baik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengejar tanda petik saudara Silfester,” tambahnya.

Ia yakin Silfester akan menghadiri persidangan PK hari ini, karena kehadiran pihak terkait sebagai pemohon adalah wajib.

“Besok ini pasti Eliau akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengapa? Karena berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mengenai permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana, pemohon PK harus hadir,” katanya.

“Dan besok saudara Silfester pasti akan hadir. Karena jika besok tidak hadir, maka permohonan PK-nya tidak akan diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Perkara yang menimpa Silfester berawal dari tahun 2017, saat pihak terkait dilaporkan oleh JK melalui Advokat Peduli Kebangsaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia dianggap menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA dalam kampanye kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

Pada tahun 2019, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘Mencemarkan nama baik’ sesuai dengan ketentuan dan ancaman hukuman dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama dari Jaksa Penuntut Umum,” demikian isi putusan Mahkamah Agung.

Namun hingga kini putusan dari majelis hakim kasasi masih belum dilaksanakan.

Baru-baru ini, Silfester mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.