Pengemudi Kendaraan Listrik Perlu SIM Khusus? Ini Penjelasan dari Polisi
Pengemudi Kendaraan Listrik Perlu SIM Khusus? Ini Penjelasan dari Polisi
Apakah pengemudi sepeda motor dan mobil listrik memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, seperti yang dimiliki oleh pengendara motor besar (moge)?
Lintaskriminal.co.id -/ Regulasi
Irsyaad W 29 September, pukul 10.00 pagi 29 September, pukul 10.00 pagi
Lintaskriminal.co.id –– Kini perkembangan kendaraan bermotor listrik dan mobil listrik di Indonesia semakin pesat.
Dibuktikan semakin banyak mobil listrik yang beroperasi di jalan raya.
Namun muncul pertanyaan, apakah pengendara mobil dan motor listrik memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?
Untuk memperjelas, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum memberikan penjelasan.
Timbul menyatakan, peraturan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik pada dasarnya tidak berbeda dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
“Secara konversi, hanya berbeda dalam satuan. Untuk motor listrik, sama seperti motor bensin. Sepeda motor menggunakan SIM C, sedangkan mobil listrik menggunakan SIM A,” kata Timbul saat diwawancarai tidak lama ini mengutip 10drama.com.
Timbul menegaskan, kewajiban memiliki SIM berlaku untuk kendaraan listrik yang kecepatannya melebihi 40 kilometer per jam.
“Jika kecepatannya kurang dari 40 km per jam, diperbolehkan tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Namun, jika motor listrik memiliki kecepatan lebih dari 40 km per jam, wajib memiliki SIM dan STNK sesuai ketentuan,” katanya.
Maknanya, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan berkekuatan listrik tidak perlu cemas tentang adanya surat izin mengemudi khusus.
Jika kendaraan yang digunakan termasuk dalam kategori dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam, aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti pada kendaraan biasa.
Copyright Lintaskriminal.co.id -2025
Related Article
