Laporan jurnalis halopadang.id, Maria Vianey Gunu Gokok
Lintaskriminal.co.id -, SOE-Seorang guru di Sekolah Dasar di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Polres Timor Tengah Selatan melalui Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap seorang anak SD kelas lima bernama RAFI TO (10) yang dilakukan oleh seorang guru olahraga dengan inisial YN (51 tahun).
Dalam kegiatan ini, Kasat Reskrim Polres TTS Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. didampingi Kaur Bins Ops Sat Reskrim, Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA, Aipda Yandri S.B Tlonaen, S.H., menjelaskan secara rinci kasus tersebut di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS, pada Senin (13/10/2025).
Kasat Reskrim Polres TTS, Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 wita di halaman SD Inpres One, Desa Poli Kecamatan Santian.
“Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di Halaman SD Inpres One. Saat ini korban beserta sembilan temannya dikumpulkan oleh saudara YN karena tidak mengikuti gladi upacara hari Sabtu dan tidak hadir dalam sekolah minggu,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan bahwa tersangka YN melakukan pukulan pertama dan menyerang kepala korban sebanyak empat kali, serta memukul kepala sembilan anak lainnya.
“Pada saat itu, korban mengeluh sakit dan pulang. Keesokan harinya, pada hari Sabtu (27/9/2025), korban tidak datang ke sekolah karena mengalami demam tinggi. Saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada Sdri Sarlina Toh yang selama ini merawatnya,” jelasnya.
Kasat reskrim melanjutkan bahwa pada (29/9/2025), korban mengalami demam dan sakit kepala. Korban meminta saudari Sarlina Toh untuk memijat kepalanya. Pada saat itu, Sarlina memeriksa dan menemukan kepala korban membengkak serta terdapat luka memar. Ketika ditanyakan oleh Sarlina, korban menyatakan bahwa bengkak dan memar tersebut terjadi karena dipukul dengan batu oleh YN.
Pada hari Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 WITA, Sarlita Toh dan Margarita Tanaem merawat korban di rumahnya, karena korban menolak untuk diajak ke puskesmas. Suhu tubuh korban semakin meningkat hingga korban berbicara sendiri seolah-olah tidak waras,” demikian gambar yang disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS.
Ia menyebutkan bahwa korban menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.00 WITA, di pelukan Margarita Tanaem. Jenazah korban akan disemayamkan pada hari Minggu (5/10/2025) di pemakaman umum Desa Poli.
“Pada Kamis (9/10/2025), karena menilai kematian korban tidak wajar, saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Boking yang didukung oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, serta penyidik juga melakukan pemeriksaan di TKP dan menggelar perkara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Polres TTS, YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang menyebabkan kematian.
“Seperti yang diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda maksimal 3 miliar rupiah. Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban yang digunakan saat kejadian, serta sebuah batu yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu (11/10/2025), Satuan Reskrim Polres TTS bekerja sama dengan Tim Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli, Kecamatan Santian. (any).
Berita Lintaskriminal.co.id -Lainnya di Google Berita
