Lintaskriminal.co.id -, SURABAYA –Tidak hanya dipukuli hingga babak belur, seorang ibu muda dengan inisial IGF (32) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga juga diperintahkan oleh suaminya yang bernama AAS (40) untuk menandatangani surat perjanjian pengalihan hak asuh anak.
Kuasa Hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso, menyatakan bahwa surat yang dipaksa kliennya untuk ditandatangani adalah dokumen perjanjian pengalihan hak asuh anak.
Suami mengajukan permohonan hak asuh kedua anak mereka, tetapi hal ini tidak diinginkan oleh klien saya.
Namun sayangnya, Dimas mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa menandatangani surat tersebut karena adanya tekanan penuh dari pihak suami.
Tidak diragukan lagi, anak pertama korban saat ini sedang ditangani oleh suami klien di Surabaya, sementara anak kedua yang masih balita dirawat oleh korban di rumah orang tua mereka di wilayah Kota Mojokerto.
“Di pihak suami yang berinisial AAS ingin menguasai hak asuh anak. Mereka memaksa melakukan tanda tangan, dan akhirnya klien kami menandatangani karena dipaksa serta adanya ancaman, bisa dilihat sendiri,” katanya saat diwawancara di balai pertemuan wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).
Ditanyakan tentang legalitas keberadaan surat tersebut, Dimas mengira bahwa surat itu sengaja dibuat atas inisiatif pribadi oleh sang suami.
Namun, pada masa mendatang, dia berencana untuk mencabut surat tersebut.
“Pasti kami akan mengajukan pembatalan perjanjian tersebut dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.
