PESAWARAN INSIDE– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan nama Subli atau Alek sebagai tersangka kini semakin menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terjadi karena pria yang telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kembali menimbulkan pertanyaan besar setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama oleh penyidik Polres Lampung Utara, Kamis (25/9/2025).
Ridho Juansyah, pengacara Amelia Apriani sebagai korban, menegaskan bahwa ketidakhadiran Subli alias Alek tidak boleh dianggap remeh. Ia menyatakan bahwa penunjukan status tersangka terhadap Subli sudah sah secara hukum, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak korban.
“Hari ini tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Jika alasan sakit, seharusnya ada bukti resmi, dan penyidik perlu langsung turun melakukan pemeriksaan,” kata Ridho kepada wartawan.
Menurut Ridho, tindakan tidak hadir ini dapat dianggap sebagai sikap tidak kooperatif yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum. Ia menekankan bahwa jika pemanggilan kedua pada Senin (29/9/2025) kembali diabaikan, maka penyidik tidak memiliki alasan lain selain melakukan penangkapan paksa.
“Kami menuntut agar dalam pemanggilan berikutnya, jika tersangka tetap tidak hadir, polisi segera melakukan penangkapan paksa atau menahan yang bersangkutan. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” tegasnya.
Tidak hanya terkait ketidakhadiran, kuasa hukum korban juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika dalam penanganan kasus ini. Ridho menyampaikan, ia bersama Amelia telah memberikan keterangan di Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan guna menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh aparat yang menangani kasus KDRT tersebut.
“Kami meminta Kabid Propam Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik, kami menuntut pemberian sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ridho.
Pihak korban menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai. Untuk Amelia, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga bagian dari perjuangan agar hukum benar-benar ditegakkan bagi para korban kekerasan rumah tangga.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak Polres Lampung Utara masih diam terkait perkembangan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi dari media melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (25/9/2025) dan Sabtu (20/9/2025) juga tidak membuahkan hasil, meskipun pesan telah terkirim dan telepon berdering.
Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari pihak kepolisian. Apakah Polres Lampung Utara akan menunjukkan sikapnya yang mendukung korban dan memastikan proses hukum berjalan secara jujur, atau justru mengabaikan kasus ini sehingga memicu keraguan terhadap kredibilitas aparat?***
