Ringkasan Berita:
- Video yang viral menampilkan pendakwah Gus Elham mencium pipi dan mulut seorang anak perempuan, menyebabkan kritik dari masyarakat.
- Tindakan itu dianggap tidak layak dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari kedudukan atau posisi pelakunya.
- Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan tindakan Gus Elham tidak pantas dan tidak biasa dalam situasi dakwah beragama.
Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi merespons viralnya video seorang dai bernama Gus Elham yang mencium seorang anak perempuan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menegaskan tindakan Elham adalah tindakan yang tidak sopan dan tidak dapat dibenarkan dalam segala bentuk.
“Kami setuju dengan pendapat masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapa pun yang melakukan, termasuk mereka yang dianggap sebagai tokoh agama,” ujar Arifah melalui pernyataan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa ini, menurut Arifah, menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami arti pentingnya menjaga batasan dalam berinteraksi dengan anak-anak.
Tindakan Gus Elham, menurut Arifah, berpotensi melanggar hak anak.
“Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa izin, terutama jika dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, bisa menjadi bentuk pelecehan yang berdampak psikologis berat bagi korban,” katanya.
Arifah menyebutkan bahwa hubungan kekuasaan ini sering dimanfaatkan dengan cara yang tidak fisik, seperti rayuan, tekanan emosional, atau pengaruh psikologis yang dikenal sebagai child grooming.
Menurut Arifah, anak dapat mengalami luka batin yang berlarut akibat tindakan Elham.
“Pelaku biasanya berupaya membuat perilaku menyimpang terlihat wajar dengan alasan cinta atau keakraban. Akibatnya, anak dapat merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” katanya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Menteri PPPA menekankan perlunya pendidikan mengenai otoritas tubuh sejak usia muda.
Anak harus memahami bahwa tubuh mereka adalah milik sendiri, dan tidak ada orang yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka.
Pendidikan ini juga mengajarkan anak-anak untuk menolak sentuhan yang tidak nyaman dan berani memberitahu orang tua yang dapat dipercaya.
MUI: Tidak Pantas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) turut memberikan tanggapan mengenai kontroversi yang melibatkan sosok Muhammad Elham Yahya Luqman atau dikenal sebagai Gus Elham Yahya, yang viral setelah mencium pipi hingga bibir seorang anak perempuan.
KH Hasan Ubaidillah, Sekretaris MUI Jatim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Gus Elham Yahya dinilai tidak pantas dan tidak sesuai.
Mereka menyebut perdebatan yang muncul setelah video Gus Elham mencium pipi hingga bibir seorang anak perempuan beredar, karena masyarakat memiliki standar kepatutan umum serta etika yang biasanya dijunjung.
“Pasti ketika ada reaksi dari tontonan dan video seperti yang ditunjukkan seorang dai, seorang ustaz, atau seorang Gus yang mencium anak kecil, atau dalam bahasa Jawa disebut ‘mengokop’, meskipun hal itu dilakukan di bawah pengawasan orang tua, masyarakat menganggapnya tidak pantas dan tidak wajar, serta tidak biasa dalam acara-acara berlatar dakwah agama, tentu ini menjadi perhatian bersama,” katanya meniru tayangan YouTube TV One, Rabu (12/11/2025).
KH Hasan Ubaidillah menyebutkan bahwa MUI Jatim telah menerima laporan, meskipun bersifat tidak resmi mengenai kegiatan yang dilakukan Gus Elham.
Minta maaf
Gus Elham Yahya menjadi perhatian setelah video yang menunjukkan dia sering mencium pipi hingga bibir anak perempuan kecil beredar di media sosial.
Tiba-tiba video-video miliknya tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons negatif dari netizen.
Ketua MT Ibadallah tersebut mengucapkan permintaan maaf secara terbuka bersama beberapa orang.
Dalam video permintaan maafnya, Gus Elham Yahya mengakui bahwa tindakannya mencium pipi hingga bibir seorang anak perempuan adalah kesalahan.
Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran.
