Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan pimpinan Majelis Taklim Ibadallah Mohammad Elham YahyaAl-Maliki atau Gus Elham, yang mencium anak kecil melanggar berbagai peraturan perlindungan anak serta hukum mengenai pelecehan seksual.
“Setiap tindakan yang melampaui batas dalam berinteraksi dengan anak di ruang umum merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak,” ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 13 November 2025.
Margaret menyatakan bahwa tindakan Elham telah melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
KPAU juga menyebut Elham melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Perbuatan Elham dapat dikenakan Pasal 76E yang melarang siapa pun melakukan kekerasan, paksaan, atau perbuatan tidak senonoh (indecent act) terhadap anak.
“KPAI perlu berperan dalam mendorong agar makna ‘perbuatan cabul’ diperluas, mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, tanpa memandang alasan baiknya,” ujar Margaret.
Elham juga dianggap oleh KPAI melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan.
Sex (UU TPKS). Pasal tersebut menjelaskan sembilan bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual yang Dilakukan secara Elektronik.
Ketua Majelis Taklim Ibadallah Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham telah meminta maaf terkait kontroversi tindakannya yang mencium putri perempuan dalam acara pengajiannya. Perilaku Elham terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Elham kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang dibuat pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terkait beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal ini adalah kesalahan dan kelalaian saya sendiri,” ujar Elham dalam video yang ditonton pada Rabu, 12 November 2025.
Ia berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. Elham juga menegaskan komitmennya untuk memilih metode berdakwah yang lebih cerdas sesuai dengan norma agama serta didasarkan pada etika masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Elham mengungkapkan bahwa videonya yang viral adalah kejadian yang sudah lama. Ia menambahkan bahwa unggahan konten tersebut telah ditarik dari media sosial resmi lembaganya. Selanjutnya, Elham juga menyebutkan bahwa anak perempuan yang bersentuhan dengannya sedang dalam pengawasan orang tua.
“Harus saya sampaikan bahwa anak yang ada dalam video viral tersebut adalah mereka yang berada di bawah pengawasan orangtuanya dan mengikuti pengajian rutin saya,” ujar Elham.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan tanggapan terhadap kasus Elham. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyebut tindakan Elham sebagai perbuatan yang tidak layak. Syafi’i menyatakan bahwa kementeriannya akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan para dai agar tidak melanggar batas yang ditentukan.
“Pasti saja kasus-kasus tersebut masih mungkin terjadi, tetapi kita tadi sepakat untuk ke depannya pemeriksaan lebih diperketat agar kejadian itu dapat dihindari,” ujar Syafi’i dalam keterangan tertulis yang dilansir dari situs Kementerian Agama pada Rabu, 12 November 2025.
Syafi’i menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis mengenai madrasah dan pesantren yang ramah anak. Menurut Syafi’i, hal tersebut merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1261 Tahun 2024 terkait panduan pengasuhan ramah anak di pesantren serta SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang program pilot untuk pesantren yang ramah anak.
Dian Rahma Fikamembantu dalam penyusunan artikel ini
