Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapat perhatian yang serius.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan Kementerian BUMN menjadi Lembaga BUMN, yang dianggap sebagai tindakan perbaikan untuk meningkatkan struktur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan mampu bersaing secara global.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan bahwa konflik wewenang antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini menjadi isu utama.
Menurutnya, aturan memang telah menentukan peran masing-masing pihak, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kebingungan arah kebijakan, pengulangan program, serta memperlambat proses restrukturisasi maupun penggabungan. Kondisi ini dinilai mengurangi efisiensi manajemen sekaligus melemahkan tanggung jawab publik.
Nurdin menganggap, perubahan menjadi Lembaga BUMN akan mempermudah jalur wewenang serta mengurangi benturan kebijakan. Dengan status institusi yang setara dengan BPI Danantara, arah pengelolaan BUMN bisa lebih terarah, jangka panjang, dan dapat diukur.
“Jika berbentuk lembaga, fokus BUMN lebih mengacu pada kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta mutu layanan publik, bukan hanya mengikuti siklus politik,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Dalam desain yang dikenal sebagai ‘dual engine systemBadan BUMN akan fokus pada tugas sosial-ekonomi, stabilitas nasional, serta kewajiban pelayanan umum (PSO), sedangkan BPI Danantara ditugaskan sebagai penggerak investasi, ekspansi bisnis, dan integrasi BUMN ke dalam rantai pasok global.
Nurdin menegaskan, jika sistem ini belum mencapai tingkat optimal, opsi penggabungan penuh ke BPI Danantara tetap bisa dipertimbangkan guna meningkatkan fleksibilitas BUMN dalam menghadapi perubahan pasar global serta memangkas birokrasi yang berlapis.
Selanjutnya, Nurdin menganggap perubahan ini membuka peluang bagi BUMN menjadi pemimpin nasional sekaligus aktor global. Dengan wewenang yang lebih jelas, BUMN mampu bertindak lebih proaktif dalam membangun kemitraan strategis, masuk ke rantai pasok global, serta memperluas penyebaran di sektor-sektor penting.
“Perhatian BUMN dapat diarahkan secara seimbang: memberikan nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan tugas kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Nurdin juga menyoroti beberapa isu penting lain dalam revisi ini, termasuk penekanan bahwa organ dan karyawan BUMN harus mematuhi standar akuntabilitas publik. Dengan demikian, meskipun BUMN dijalankan secara perusahaan, setiap keputusan tetap berkaitan dengan kekayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Revisi ini dianggap memperluas wewenang Lembaga BUMN dalam menyetujui restrukturisasi, penggabungan, atau pengambilalihan yang diajukan oleh BPI Danantara, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam peran seperti yang sebelumnya terjadi.
Menurutnya, pengukuhan lembaga dapat meningkatkan kecepatan BUMN dalam menanggapi perubahan pasar global, mengurangi birokrasi yang berlapis, serta memperkuat prinsipgood corporate governance.
Meski demikian, Nurdin menegaskan bahwa perubahan bentuk lembaga tidak akan mengurangi pengawasan pemerintah terhadap BUMN. Hal ini tetap dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan terbaru, yang menyatakan bahwa tujuan utama BUMN adalah sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
“Kontrol pemerintah adalah hal yang mutlak. Bagaimanapun bentuk institusinya, BUMN tetap harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
