Yang Harus Diketahui tentang Hacker “Bjorka” yang Ditangkap

by -143 Views

JAKARTA, halopadang.id –Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama WFT (22), pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaayang diduga terlibat dalam kasus akses tidak sah dan kebocoran informasi pelanggan salah satu bank swasta di Indonesia.

Penangkapan dilakukan di kediaman kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

“Terperiksa dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Aksi dan Penangkapan

Perkara ini dimulai pada Februari 2025, saat akun X @bjorkanesiaamengunggah tampilan basis data nasabah bank swasta.

Pelaku juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, menyatakan telah membobol data nasabah sebanyak 4,9 juta.

“Tujuannya adalah untuk menekan pihak bank. Namun, tindakan pemerasan belum terjadi karena pihak bank segera melaporkan ke polisi,” kata Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) yang dikeluarkan pada 17 April 2025, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan digital tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT diketahui terlibat di forum gelap sejak tahun 2020, dengan menggunakan berbagai nama samaran, mulai dariBjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

Aktivitas di Dark Web

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyampaikan bahwa WFT telah mengunjungi dark web sejak tahun 2020.

Ia memanfaatkan forum gelap untuk memperoleh dan menjual informasi pribadi, mulai dari data perbankan hingga data kesehatan dan perusahaan swasta.

“Pelaku ini terlibat dalam forum gelap sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, kemudian mengganti-ganti identitas digital untuk menutupi dirinya,” ujar Fian.

Pelaku juga dikenal menjual data melalui situs lain, seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram, serta menerima pembayaran berupa mata uang digital.

Latar Belakang Sosok WFT

Meskipun dianggap masyarakat sebagai peretas yang berbahaya, pihak kepolisian menyatakan bahwa WFT bukan lulusan bidang teknologi informasi.

“Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi mempelajari IT secara mandiri melalui komunitas di media sosial,” kata Fian.

Herman menambahkan, WFT bertindak sendirian tanpa dukungan dari pihak lain.

Setiap hari ia hanya menghabiskan waktunya di depan komputer, belajar cara meretas dari forum-forum rahasia.

Berdasarkan hasil pelacakan, uang yang diperoleh dari penjualan data digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dia anak yatim piatu, satu-satunya anak yang menjadi tulang punggung keluarganya,” jelas Fian.

Masih Tidak Jelas: Apakah WFT Sebenarnya Bjorka yang Viral?

Meski telah mengakui menggunakan nama Bjorka sejak 2020, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah WFT adalah individu yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia pada tahun 2022 hingga 2023.

“Yang berlawanan, mungkin. Karena di internet, semua orang bisa jadi siapa saja. Ini masih dalam penyelidikan,” kata Fian.

Polisi juga mempertimbangkan kerja sama internasional, mengingat kegiatan WFT terkait dengan forum-forum gelap global dan mungkin menjadi target dari pihak kepolisian negara lain.

Hukum dan Dampak Hukuman Kondisi Hukum serta Konsekuensi Hukum Aturan Hukum dan Sanksi yang Berlaku Kedudukan Hukum dan Ancaman Hukuman yang Ada Peraturan Hukum dan Dampak Hukuman yang Mungkin Terjadi

Berdasarkan tindakannya, WFT dikenai beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 46 bersama Pasal 30, atau Pasal 48 bersama Pasal 32, atau Pasal 51 ayat (1) bersama Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 12 miliar.
  • Pasal 65 ayat (1) bersama Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjerat pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 5 miliar.

(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Tim Redaksi)