JAKARTA, 10drama.com.TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihak kepolisian menahan sebanyak 6.719 orang selama gelombang unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan pada Agustus 2025.
“Yang ditahan atau diamankan oleh pihak kepolisian setelah terjadinya kerusuhan jumlahnya seluruhnya sebanyak 6.719 orang di seluruh Indonesia, dan beberapa hari kemudian telah dibebaskan atau dikembalikan atau dilepaskan sebanyak 5.858 orang,” kata Yusril di Jakarta setelah mengadakan rapat bersama Bareskrim Polri, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 997 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Maka jumlah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah 971 orang karena tindak pidana umum dan 26 orang terkait tindak pidana siber yang melanggar pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 28 dan pasal 32 dari UU ITE terkait dengan penghasutan,” katanya.
Yusril menyampaikan bahwa terdapat 971 orang yang saat ini masih ditahan dan diduga terlibat dalam tindak pidana seperti penghasutan, kekerasan, serta merusak fasilitas umum.
“5.858 orang yang telah dibebaskan, sehingga saat ini yang ditahan dan memiliki status sebagai tersangka adalah 971 orang, yaitu tindak pidana umum, melanggar pasal-pasal KUHP, serta selain pasal-pasal KUHP, juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, seperti penggunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak,” katanya.
Khususnya mereka yang merakit, lalu melemparkan bom molotov, serta terjadi kebakaran di beberapa lokasi, mereka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan bahwa terdapat tindakan pidana di balik penahanan beberapa pihak yang terkait dengan aksi protes pada akhir Agustus 2025.
“Maka sebenarnya bukan tentang apakah seseorang adalah aktivis atau bukan, tetapi kami sedang menjalankan proses penegakan hukum,” kata Kapolri dalam program tersebut.Rosi yang ditayangkan 10drama.com TV, Kamis (25/9/2025).
Ada kejadian-kejadian yang bersifat pidana yang kemudian kita selidiki, sehingga secara kebetulan, dia adalah seorang aktivis, mungkin bukan aktivis, tetapi secara kebetulan dia merupakan aktivis dan terkait dengan proses-proses yang saat ini sedang kita selidiki.
