Skimming Saldo Nasabah Bank di Sulawesi, WN Ukraina Diciduk di Bali

oleh -103 views
Ilustrasi Skimming Kartu ATM
Ilustrasi Skimming Kartu ATM

BALI (LK) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil meringkus seorang perempuan dengan status Warga Negara (WN) Ukraina.

Pelaku yang diketahui memiliki inisial BK (33) tersebut ditangkap petugas kepolisian setelah ketahuan dan sengaja melakukan tindakan pencurian dari rekening nasabah bank sebesar Rp 325,6 juta.

“Pelaku secara ilegal melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment milik para nasabah bank ke virtual account OY,” terang Diteskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan.

Sebelum menangkap pelaku, polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari dua orang korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Kartu magnetik yang digunakan oleh pelaku didapatnya dari seseorang berinisial Mr MX. Kemudian, dari dua nasabah yang sudah melapor, korban mengalami kerugian sebesar Rp 325,6 juta,” beber Ary.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (1/12), saat itu dua nasabah bank yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama Nur Hayati dan Marda merasa ada yang janggal dengan saldo tabungannya.

Atas kejanggalan tersebut, Kedua nasabah melapor bahwa mereka tidak melakukan transaksi, namun anehnya saldo yang ada pada rekening tabungannya telah mengalami pengurangan.

Berdasarkan laporan dari nasabah tersebut, pihak bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisis data transaksi yang dilaporkan nasabah. Kemudian ditemukan transaksi mencurigakan pada rekening nasabah yang dilakukan di Bali.

Tim mengecek CCTV pada ATM tersebut, diketahui pada jam yang sesuai dengan transaksi yang dilaporkan oleh nasabah terekam seseorang dengan menggunakan helm warna kuning dan jas hujan warna hijau muda sedang melakukan transaksi pada ATM tersebut.

“Dari postur tubuh orang yang melakukan transaksi jauh berbeda dengan nasabah atas nama Nur Hayati dan Marda,” jelas Ary.

Polisi menerima laporan tindak kejahatan tersebut dengan nomor LP/B/495/XII/2021/SPKT/POLDA BALI. Berdasarkan laporan itu, Tim Reserse Mobile (Resmob) Dirreskrimum melakukan penyelidikan dan analisis CCTV.

Setelah itu, Tim Resmob kemudian menelusuri alur perjalanan dari lokasi ATM tempat pelaku menguras uang nasabah bank sampai ke tempat tinggalnya di sebuah vila di Jalan Toyaning II Kabupaten Badung.

“Pelaku diamankan di vila di Jalan Toyaning II Kabupaten Badung. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya. Dari 40 kartu magnetik, sudah digunakan transaksi transfer lebih dari 15 kali,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, WN Ukraina tersebut kerap berganti pakaian, helm, maupun jas hujan yang digunakan. Bahkan, saat beraksi, pelaku kerap menggunakan rambut palsu.

“Nah BK ini tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Ini BB helmnya, berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan. Pakai helm warna kuning, warna merah, warna hitam, jaketnya juga berubah-ubah, itu dilakukan oleh Ibu BK,” kata dia.

Ary menjelaskan, tugas perempuan tersebut hanya mengambil yang secara transfer, bukan tunai. Ia melakukan aksi tersebut atas dasar perintah dari pelaku utamanya. Pelaku utamalah yang memberikan BK kartu nomor dengan dilengkapi PIN, termasuk tujuan transfernya.

“Dia sudah ada perintah dari pelaku utamanya, bahwa untuk kartu nomor sekian PIN-nya sekian, nanti transfer ke nomor sekian. Tapi dia transfernya ke virtual account yang sudah ditentukan oleh pelaku yang kami masih lakukan penyelidikan. Saya tanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung di ATM itu kan maksimal 10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih,” terang Ary.

Dari penangkapan perempuan WN Ukraina tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 kartu magnetik yang diduga berisi data nasabah bank, 1 buah helm ARC warna kuning, 1 buah setel jas hujan warna hijau, 1 buah helm JNR warna hitam, 1 setel jas hujan warna putih, dan 1 buah helm ARC warna merah.

Ada pula 1 buah jaket merek Under Armour warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Vario 150 dengan nomor polisi DK-2189-FBL warna hitam, 2 buah rambut palsu warna hitam dan cokelat, 1 pasang manset warna cokelat, 2 buah kaus warna hitam dan merah, 1 buah flashdisk merek Vigen 32 gigabita (GB), 1 buah laptop Lenovo beserta charger, dan 1 buah alat merek Omnikey warna abu-hitam.

Kemudian juga terdapat 1 buah alat merek MSR605X, 1 buah rambut palsu, 1 buah laptop Asus, 1 buah ponsel merek Samsung dengan pelindung warna biru, 1 buah OTP bank gold warna biru jeans, 2 bungkus ditambah 5 lembar kertas tempel putih, 1 buah laptop merek Dell warna abu beserta charger, dan 1 buah mouse merek Vote warna hitam.

Polisi kini mengganjar perempuan WN Ukraina tersebut dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Interner
Editor : M Raffi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.