Pidum Kejari Pelalawan Terima Penghargaan dari Kajati Riau

oleh -56 views
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan

RIAU (LK) – Dianggap berhasil menjalankan seluruh kegiatan pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terima Piagam Penghargaan terbaik ke-1 dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Jaja Subagja SH MH.

Penghargaan tersebut diberikan pada Seksi Pidana umum (Pidum) yang dinilai berhasil dalam capaian penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel, bagitu juga dengan penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada tahun 2021.

“Alhamdullillah, kita dapat penghargaan dari Kajati Riau dalam hal penyerapan anggaran dan penanganan perkara pada tahun 2021,” ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kasi Pidum, Riki Saputra SH MH akhir pekan lalu.

Menurut Riki, capaian atau penghargaan yang diterima oleh bagian Pidum tersebut tidak lepas dari dukungan segala pihak, mulai dari bimbingan pimpinan Kejari Pelalawan, semangat tim Pidum yang tidak pernah padam.

Mengenai penghargaan itu, mantan Kasi Pidsus Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu mengaku akan menjadikannya sebagai motivasi dan tolak ukur untuk terus meningkatkan kinerja.

“Tanpa bimbingan dari Kajari dan semangat tim Pidum, tentunya penghargaan ini tidak akan pernah tercapai, semoga kedepan semakin baik lagi,” tambah Riki.

Masih mengenai kinerja, Riki menjelaskan pada 2021, Tipidum Kejari Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000. Anggaran tersebut dibagi menjadi 3 kegiatan berdasarkan DIPA. Yakni, tahap Pra Penuntutan, Tahap Penuntutan dan Tahap Upaya Hukum serta Eksekusi.

Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen capaian kinerja berbasis anggaran. Dan ini berarti Pidum Kejari Pelalawan berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel.

“Penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, kita menyelesaikan 339 perkara tahap pra penuntutan, dengan persentase sebesar 169 persen dari 200 perkara. Begitu juga dengan tahap penuntutan yang melampaui target yakni sebanyak 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen. Dan tahap eksekusi atas putusan pengadilan, sebanyak 400 perkara dengan persentase 200 persen,” terang Riki.

Selain itu, pada tahun yang sama, Pidum Kejari Pelalawan juga telah menerima sejumlah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Yakni 335 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum.

Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik (Tahap I) sebanyak 351 perkara. Kemudian jumlah perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) sebanyak 336 perkara. Dan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 367 perkara.

“Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara. Rinciannya yakni upaya hukum Banding 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara. Dan dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan juga telah menuntut seorang terdakwa pengedar dan pengendali narkotika dengan tuntutan Pidana Mati,” bebernya.

Kemudian, dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), pihaknya berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Dan keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan memperoleh PNBP sejumlah Rp 6.281.750.156. Dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp290.933.092, dari denda perkara yang sudah inkracht sejumlah Rp3.000.000.000, dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari ongkos perkara sejumlah Rp3.163.000.

“Meski dalam pandemi, penegakan hukum tidak boleh kendor. Hal ini kita buktikan dengan persidangan secara daring terhadap 377 perkara, selain itu kita juga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan berhasil meraih prestasi terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 se-Riau,” pungkasnya.

Penulis : Yusman
Editor : Rizki

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.