PT MUP Dikecam, Ada Pekerja Bawah Umur di Kebun Kelapa Sawit

oleh -77 views

RIAU (LK) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia, Jhon Hendra W Purba beberkan permasalahan tentang ketenagakerjaan yang terjadi dalam perkebunan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Langgam.

Anak perusahaan dari Asian Agri tersebut dianggap telah melanggar aturan ketenagakerjaan, Berdasarkan penelusuran Jhon bersama tim LSM Penjara Indonesia, ditemukan beberapa orang anak yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja lepas.

“Karena berada di daerah teritorial dengan kondisi geografisnya yang sulit dijangkau, PT MUP terkesan mengabaikan aturan yang melarang untuk mempekerjakan anak,” ujar Jhon.

Memanfaatkan tenaga anak di bawah umur untuk mengumpulkan brondolan sawit, Jhon kembali menegaskan bahwa PT MUP dengan nyata melanggar Undang-undang RI nomor 13 Tahun 2003.

Ditambahkan Jhon, sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit berkelas internasional, PT MUP memiliki bertanggungjawab atas pendidikan anak di sekitar perusahaan, bukan malah mempekerjakannya.

“Siapa yang tidak geram melihat kondisi seperti itu, pendidikan anak berada di sekitar perusahaan harusnya menjadi tanggungjawab penuh dari perusahaan, bukannya mengabaikan mereka untuk mengais rejeki di dalam kebun perusahaan,” keluhnya.

Terkait temuan di wilayah PT MUP tersebut, Jhon mempertanyakan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dikantongi anak perusahaan Asian Agri itu.

Pasalnya dalam ketentuannya, perusahaan pemegang ISPO dan RSPO wajib memenuhi prinsip dan tanggungjawab terkait ketenagakerjaan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

“Ada ketentuan atau regulasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ISPO maupun RSPO dan yang paling mendasar yakni tentang ketenagakerjaan. Atas kejadian dan temuan di lapangan, maka kita menilai PT MUP tidak layak mengantongi kedua sertifikat itu,” kecam Jhon.

Terakhir, mengenai temuan di dalam kawasan PT MUP itu, LSM Penjara Indonesia  mengambil langkah untuk menhecam akan melaporkan pelanggaran dengan sengaja tersebut agar ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Sementara itu, Humas PT MUP masih belum mau memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.