Polsek Siak Hulu Berhasil Menangkap Empat Pelaku Curat Toko Ponsel RGM

oleh -145 views

Riau,( LK ) — Jajaran Polsek Siak hulu Polres Kampar Riau berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku Pencurian dengan pemberat( curat).Para pelaku adalah spesial bongkar toko Ponsel.

Aksi curat pelaku sebelum ditangkap  terjadi di toko RGM Ponsel yang beralamat dijalan raya Pasir Putih KM 05 Kecamatan siak hulu Kampar pada hari Jumat (18/11) kira kira jam 02.00 Wib.

Pada saat beraksi ditoko RGM ponsel para pelaku berhasil menggondol Hp dengan berbagai jenis merek.Selain Hp pelaku curas juga mencuri laptop serta uang tunai berjumlah 25 juta rupiah.

Pencurian dengan pemberat ini pertama kali diketahui oleh sang pemilik toko bernama Edward Jekson Siregar.Saat itu pada Jumat (18/11) pukul 02.00 Wib Edward bermaksud untuk mengecek keadaan tokonya.Sebab sejak terakhir kali ditinggalkan(3jam) belum ada dilakukan pengecekan, Saat sampai ditokonya Edwar sangat terkejut mendapati tokonya dalam keadaan berantakan.Begitu dilihat keadaan sekitar,Edward melihat asbes yang berada dibelakng toko telah dirusak.Begitu memeriksa kondisi toko Edward mendapati hp jualan serta uang tunai telah.Atas kejadian itu Edwar langsung melaporkan pada Polsek Siak Hulu.

Begitu mendapat adanya tindak curat yang telah terjadi diwilayah hukumnya Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin langsung bergerak cepat.

Kapolsek langsung membentuk Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson.Tim langsung melakukan proses lidik untuk mengungkap pelaku

Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Siak hulu AKP Zainal Arifin SH.MH menyampaikan bahwa Jajaran Polres Kampar akan bergerak cepat untuk bisa mengungkap dan memberantas setiap tindak kriminal yang ada diwilayah hukumnya.Polres Kampar tidak akan memberikan ruang pada aksi kejahatan yang bisa mengganggu suasana kondusif.

“Setelah mendapat laporan masyarakat,Polsek Siak Hulu langsung membentuk Tim untuk mengungkap curat yang terjadi di toko Ponsel RGM.Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH yang dibantu oleh Panit 1 opsnal Iptu Novris H Simanjuntak dan Panit II opsnal Ipda Syahrial, Tim tersebut langsung memeriksa TKP,pencarian informasi awal  dan melanjutkan proses lidik.”

“Berkat usaha yang tak kenal lelah Tim yang dibentuk tersebut berhasil melacak keberadaan para pelaku pada hari selasa(22/11) yang terpantau berada di kota Dumai.Tim Reskrim Polsek Siak hulu dipimpin oleh Iptu Novris langsung meluncur kekota dumai yang di back up oleh Opsnal Polres kampar,Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan disana.

“Dari hasil pengungkapan tersebut Polsek siak hulu berhasil mengamankan 4 orang.Keempat pelaku adalah IK (29) warga Jalan Belimbing, Desa Sekampung, Kecamatan Dumai berperan sebagai pelaku utama masuk ke dalam toko, MN (47) warga jalan Bangau Pekanbaru berperan sebagai pembeli atau penada”

“Pelaku ketiga MS (46) warga Jalan Bangau Pekanbaru berperan sebagai penjual hasil curian kepada pelaku MN serta mengantar jemput pelaku utama, dan RA (24) warga Jalan Belimbing, Desa Rimbang Sekarang, Kecamatan Dumai berperan sama dengan pelaku MS sebagai penjual hasil curian dan antar jemput pelaku utama Sementara seorang pelaku yang ikut tindakan curat atas nama AW masih dalam pengejaran atau DPO”.

“Selain menangkap para pelaku Tim Polsek Siak Hulu juga berhasil mengamankan barang bukti.Diantara barang bukti yang diamankan adalahberupa: Laptop Asus, Record CCTV, 7 HP Oppo, Vivo, Tecno, 3 Nokia, 6 kota kosong HP merk Oppo, 2 kotak HP tanpa Merk, tas kecil warna hijau yang berisi berbagai merk kartu/simcard, Toples Kartu/Simcard Axis dan pisau”.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dipolsek Siak Hulu.Untuk para pelaku dikenakan pasal dan sangkaan yang berbeda beda sesuai peran masing masing dalam aksi curat tersebut.

Untuk  pelaku utama curat yakni  IK dan AW(masih DPO) disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.Sedangkan buat para penadah dan membantu menjualkan atas nama RA dan MS  dikenakan pasal 363 ayat(1) jonto pasal 56 jonto pasal 480 KUHP.Terakhir untuk tersangka atas nama MN diterapkan pasal 363 Jo 480 KUHP” tutup AKP Zainal arifin.**

 

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.